Jasad Wanita di Wadas Magelang

Terungkap Kasus Temuan Jasad Wanita di Wadas Kajoran Magelang, Korban Ternyata Dibunuh Pacar Sendiri

Korban berinisial NH (38) tersebut ternyata dibunuh oleh pacarnya sendiri yakni AK (39), warga Dusun Bangsri, Kajoran, Magelang

|
Tribun Jogja/Nanda Sagita Ginting
Tersangka AK saat digiring pihak kepolisan terkait kasus penemuan jasad wanita yang terbujur kaku di dalam rumahnya di Dusun Dologan, Desa Wadas, Kecamatan Kajoran, Kabupaten Magelang, Selasa (15/8/2023). 

"Setelah membunuh, tersangka masih muter-muter Magelang untuk melakukan penjualan terlebih dahulu terhadap sepeda motor korban, itu dapat Rp13 juta,"ungkap dia.

Baca juga: Kasus Pedagang Sayur Asal Kajoran Magelang Ditemukan Tewas, Diawali Kecurigaan Tetangga

Baca juga: Soal Penemuan Jasad Wanita di Desa Wadas Kajoran Magelang, Ini Penjelasan Polisi

Usai menjual sepeda motor milik korban tersebut, tersangka AK langsung memutuskan untuk melarikan diri menggunakan bus dengan tujuan ke daerah Malang, Jawa Timur.

"Tersangka memutuskan kabur menggunakan bis naik dari Kota Magelang tujuan ke Malang, ke tempat adik kandungnya. Namun, saat berhenti di Ngawi, Jawa Timur, di rest areanya sekira pukul 23.30 WIB, akhirnya tim kepolisan  berhasil melakukan penangkapan," ungkapnya.

Tim DVI Polda Jateng diterjunkan untuk melakukan pemeriksaan kepada korban di Kamar Jenazah RSUD Muntilan, pada Senin (14/8/2023) malam
Tim DVI Polda Jateng diterjunkan untuk melakukan pemeriksaan kepada korban di Kamar Jenazah RSUD Muntilan, pada Senin (14/8/2023) malam (Tribun Jogja/Nanda Sagita Ginting)

Pengakuan Pelaku

Sementara itu, tersangka mengaku tega menghabisi nyawa korban karena spontan merasa emosi.

"Spontan saja karena emosi sekali, karena dikatain yang tidak-tidak. Saya juga ditonjok dan ditampar,"tuturnya.

Saat ditanya mengapa mengambil barang-barang milik korban, dia mengaku untuk mencicil hutang dan untuk biaya kabur ke Malang.

Adapun hubungan antara tersangka dan korban, diakui oleh tersangka AK bahwa mereka sudah saling mengenal dan berteman sejak SMP.

Kemudian mereka mulai dekat pada 2021, dan setahun belakangan tersangka tinggal di rumah korban, namun tidak memiliki ikatan resmi pernikahan.

Korban NH (38) yang sehari-hari bekerja sebagai penjual sayur ini diketahui merupakan seorang janda yang memiliki satu orang anak.

Namun, sang anak bekerja di luar kota sehingga di rumah tersebut hanya tinggal korban seorang diri.

"Tidak ada ikatan pernikahan, hanya saja ada perjanjian. Sekitar 8 Agustus 2022 lalu, saya punya utang sama orang lain sebesar Rp30 juta karena ada suatu keperluan. Lalu, korban menawarkan kalau ikut dan nurut sama dia, utang saya akan dilunasi semua,"ucap dia.

Dari kejadian ini, pihak kepolisan berhasil mengamankan barang bukti berupa, sepeda motor korban, satu handpohone korban, KTP korban, uang penjualan sepeda motor senilai Rp13 juta, serta satu buah tabung gas yang digunakan untuk membunuh korban.

Atas tindakan kejinya tersebut, tersangka AK dikenai Pasal 338 atau Pasal 365 ayat (3) KUHP terkait tindak pidana pembunuhan dan kekerasan yang mengakibatkan seseorang meninggal dunia dengan ancaman paling lama 15 tahun penjara. (*)

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved