Berita Purworejo
Kejar Target UHC 95 Persen pada 2023, Pemkab Purworejo Buka 30 Ribu Kuota JKN bagi Warga Miskin
Bupati Purworejo, RH Agus Bastian, dan Wakil Bupati Purworejo, Yuli Hastuti, berkomitmen dan mempunyai keinginan pada 2023 Kabupaten Purworejo sudah
Penulis: Dewi Rukmini | Editor: Kurniatul Hidayah
Laporan Reporter Tribun Jogja, Dewi Rukmini
TRIBUNJOGJA.COM, PURWOREJO - Bupati Purworejo, RH Agus Bastian, dan Wakil Bupati Purworejo, Yuli Hastuti, berkomitmen dan mempunyai keinginan pada 2023 Kabupaten Purworejo sudah mencapai Universal Health Coverage (UHC) atau cakupan kesehatan semesta 95 persen.
Oleh karena itu, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Purworejo terus mendorong warganya untuk memiliki kartu jaminan kesejahatan nasional (JKN), baik mandiri, perusahaan (pekerja), ataupun yang difasilitasi pemerintah setempat.
Untuk mempercepat tercapainya indeks UHC 95 persen itu, maka Pemkab Purworejo membuka alokasi 30 ribu kuota JKN baru bagi warga miskin.
Baca juga: Lama Tak Terdengar, Kasus Eks Kepala Bea dan Cukai Yogya Eko Darmanto Masuk Tahap Akhir
Hal itulah yang disampaikan oleh Kepala Dinas Sosial, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (Dinsosdaldukkb) Kabupaten Purworejo Ahmat Jainudin, pada Selasa (15/8/2023).
"JKN bagi warga miskin itu kan menjadi tanggungjawab pemerintah. Maka Pak Bupati dan Bu Wakil Bupati menghendaki percepatan capaian UHC 95 persen dengan menambah kuota bagi warga miskin. Karena kondisi Juli 2023 kemarin, UHC kita baru 90,6 persen. Sekarang lagi berproses pada Agustus 2023 sudah hampir 93 persen. Artinya masih kurang 2 persen lagi untuk mencapai itu," jelas Jainudin kepada Tribunjogja.com, Selasa (15/8/2023).
Menanggapi hal itu, pihaknya mengaku tidak bergerak sendiri. Melainkan berkoordinasi lintas sektoral dengan Dinas Kesehatan, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dindukcapil), serta BPJS Kesehatan untuk mendaftarkan warga miskin yang belum memiliki JKN di Kabupaten Purworejo.
Adapun dalam menghimpun data warga miskin, pihaknya juga bersinergi dengan para kepala desa yang ada di 16 Kecamatan se-Kabupaten Purworejo.
Menurutnya, kepala desa bertugas mendata warga miskin yang disinyalir belum memiliki kartu JKN jenis apapun. Kemudian melegalkan data tersebut melalui musyawarah desa agar memiliki payung hukum.
Selanjutnya data dikirim ke Dinsosdaldukkb Kabupaten Purworejo, yang mana akan diteruskan kepada Dinas Kesehatan Kabupaten Purworejo. Dalam proses itulah, Dinas Kesehatan akan berkoordinasi dengan Dindukcapil Kabupaten Purworejo untuk memastikan identitas warga yang diajukan valid dan sesuai.
Langkah terakhir, data yang sudah terfilter dari Dindukcapil akan kembali dicek oleh BPJS Kesehatan terkait kepesertaan JKN. Jika sudah selesai maka Dinas Kesehatan Kabupaten Purworejo lah yang akan memfasilitasi pendaftaran kartu peserta JKN bagi warga miskin menggunakan dana APBD Kabupaten.
"Alhamdulillah dalam dua bulan terakhir (Juli-Agustus), progresnya cukup baik. Seluruh Kepala Desa mereapon cepat dan mengirimkan usulan data warga miskin kepada kami. Pada Juli ada 15 Kecamatan yang sudah mengusulkan data sebanyak 22.654 orang. Kemudian pada Agustus 2023, seluruh Kecamatan (16) sudah mengusulkan 20.062. Jadi total usulan untuk kepesertaan JKN bagi warga miskin ada 42.716 orang," terangnya.
Jainudin menambahkan, data tersebut belum merupakan keputusan final. Sehingga, data 42.716 orang itu masih akan dilakukan penyaringan berdasarkan mekanisme yang sudah dijelaskan. (drm)
Pajak Motor Pelat Merah Nopol AA 6081 XC Telat 1 Bulan 19 Hari |
![]() |
---|
Polres Purworejo Bakal Terjunkan 386 Personel untuk Amankan Lalin Selama Lebaran 2024 |
![]() |
---|
Sejumlah Harga Bahan Pokok di Purworejo Merangkak Naik Jelang Lebaran 2024 |
![]() |
---|
10 Hari Jelang Lebaran 2024, Aktivitas Penumpang di Terminal Tipe A Purworejo Masih Landai |
![]() |
---|
Polisi Sita 10 Botol Miras dari Sebuah Toko di Kecamatan Kutoarjo Purworejo |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.