Berita Pendidikan Hari Ini
Wali Murid di Sleman Tak Setuju Sistem Zonasi PPDB Dihapus, Tapi Perlu Disempurnakan
Kebijakan zonasi dengan tujuan mendekatkan anak pada sekolah maupun lingkungannya, sebetulnya kebijakan sangat bagus.
Penulis: Ahmad Syarifudin | Editor: Gaya Lufityanti
TRIBUNJOGJA.COM, SLEMAN - Rencana penghapusan sistem zonasi dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun depan, menjadi perhatian semua kalangan.
Rencana kebijakan yang digulirkan oleh Pemerintah Pusat ini menuai pro dan kontra di masyarakat.
Wali Murid di Purwomartani Sleman , Katarina Susi Indreswari menilai tujuan diberlakukan sistem zonasi sudah bagus, yakni mendekatkan anak pada sekolah.
Anak yang bersekolah dekat dengan lingkungan tempat tinggalnya, dalam konteks perlindungan, sangat baik.
Kasus penculikan anak bisa dicegah melalui sistem tersebut.
"Sistem zonasi ini kontributor utama dalam perlindungan anak. Semakin dekat anak dengan sekolah, lingkungan dan komunitasnya, maka akan melindungi hak-hak anak. Maka, jika narasinya akan menghapus zonasi saya keberatan. Kecuali ada sistem pengganti. Atau mungkin menghapus kata 'zonasi' dengan kata baru. Kemudian memperbarui lagi sistemnya agar lebih baik," kata Katarina, kepada Tribunjogja.com , Sabtu (12/8/2023).
Menurut dia, kebijakan zonasi dengan tujuan mendekatkan anak pada sekolah maupun lingkungannya, sebetulnya kebijakan sangat bagus.
Baca juga: Dewan Pendidikan DIY Minta Pemerintah Tak Gegabah Hapus PPDB Sistem Zonasi
Sebab, perlindungan terhadap anak menjadi tanggungjawab bersama, mulai dari sekolah, orangtua maupun lingkungan masyarakat sekitarnya.
Dalam konteks ini, semua orang bisa menjadi pelindung anak karena mengenalnya.
Sistem zonasi juga mengatur batasan usia, yang mana anak usia lebih tua akan diprioritaskan masuk.
Aturan ini, menurutnya cukup bagus untuk melindungi anak dari perlakuan bullying atau ejekan karena kelewat dalam memahami baca-tulis.
Karena itu, Ia mengaku keberatan jika sistem zonasi dihapus begitu saja oleh Pemerintah Pusat tanpa diganti dengan kebijakan baru dengan konsep yang sama yakni mendekatkan anak pada lingkungan sekolah.
"Sistem zonasi ini ide bagus. Menjadi tidak bagus ketika banyak orangtua yang bertentangan dengan sistem zonasi ini," jelas dia.
Sistem yang kali pertama dikenalkan ke publik tahun 2016 dan berlaku secara efektif untuk PPDB tahun 2017 ini, dalam perkembangannya, memang menyisakan sejumlah persoalan.
Terutama kecurangan orangtua mulai dari dugaan numpang KK, sabotase jalur hingga pemalsuan alamat tempat tinggal.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jogja/foto/bank/originals/Pergub-PPDB-SMASMK-Tahun-20222023-Segera-Terbit-Intip-20-SMA-Terbaik-di-DI-Yogyakarta-versi-LTMPT.jpg)