Setujukah Anda Jika Kendaraan Roda Dua Dilarang Melintas di Underpass Kentungan?

Bagaimana jika pengendara kendaraan roda dua atau sepeda motor dilarang masuk atau melintas di Underpasa Kentungan?

Penulis: Miftahul Huda | Editor: Joko Widiyarso
Istimewa
Petugas mendatangi dan mengamankan lokasi kejadian kecelakaan di Jalan Padjajaran, tepatnya di Jalur Underpass Kentungan, Kalurahan Caturtunggal, Depok, Kabupaten Sleman, Rabu (26/7/2023) dinihari. 

Kemudian 2023 pada semester yang sama, total kejadian laka lantas sebanyak 3353 dengan korban meninggal dunia juga turun menjadi 268 dan luka ringan 4422 jiwa.

"Ini data satu semester 2022 dan 2023. sebenarnya kalau ada semester dua di 2023 ini lebih turun lagi," kata Alfian.

Pihaknya juga memaparkan bahwasanya terdapat 308 kasus tabrak lari pada semester satu pada 2022 dan turun drastis pada semester satu 2023 dimana hanya ada 193 kasus saja.

"Itu kami selesaikan semuanya. Selama ini kasus tabrak lari menjadi momok dimasyarakat, tahun ini kami tuntaskan semuanya. Saya tidak memandang siapa," paparnya.

Kendati demikian, pihaknya masih menaruh perhatian kepada korban kecalakaan berdasarkan usia.

Menurut data Ditlantas Polda DIY usia 15 sampai 19 tahun menjadi penyumbang angka kecelakaan tertinggi.

Pada semester satu 2022 lalu total kecelakaan pada remaja usia 15-19 tahun mencapai 808.

Kemudian semester yang sama pada 2023 turun menjadi 792 kasus. 

Komentar pemotor

Situasi Underpass Kentungan di Jalan Kaliurang setelah tutup saluran air terlepas dini tadi. Foto diambil Senin (28/6/2021), pukul 20.00 WIB
Situasi Underpass Kentungan di Jalan Kaliurang setelah tutup saluran air terlepas dini tadi. Foto diambil Senin (28/6/2021), pukul 20.00 WIB (TRIBUNJOGJA.COM / Ardhike Indah)

Seorang warga asal Piyungan, Ardi, yang beberapa kali melintas Underpass Kentungan beranggapan opsi larangan sepeda motor melintas di Underpass Kentungan tidak perlu dilakukan.

Sebagai masyarakat, ia memiliki pendapat tersendiri dimana untuk mengurangi tingkat kecelakaan, pemangku kebijakan cukup memberikan rambu-rambu peringatan ketika akan memasuki Underpass Kentungan.

Ardi juga menambahkan bahwasanya dengan melintasi Underpass hal ini dapat mempersingkat waktu dan terbebas kemacetan.

"Kalau saya sebaiknya sepeda motor tetap diperbolehkan melintas (Underpass) karena mempersingkat waktu dan mengurangi kemacetan. Cukup rambu-rambu peringatan yang dilengkapi untuk mengurangi risiko kecelakaan," ujarnya saat dihubungi, Kamis (10/8/2023).

Tanggapan berbeda disampaikan perempuan asal Kota Yogyakarta, Putu Ayu Palupi.

Menurutnya, Underpass Kentungan yang berada di Jalan Nasional ini memiliki tingkat kerawanan kecelakaan yang sangat tinggi.

Oleh sebab itu dirinya sangat setuju apabila sepeda motor tidak boleh melintas di Underpass Kentungan.

"Nggak apa-apa motor nggak lewat underpass, asalkan tidak ada macet (di jalur) lambat," jelasnya.

Ia juga merasa khawatir tiap kali melintas di Underpass Kentungan.

Sebab kecepatan kendaraan yang melintas di sana terkadang melebihi batas kecepatan yang ditentukan.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved