Setujukah Anda Jika Kendaraan Roda Dua Dilarang Melintas di Underpass Kentungan?
Bagaimana jika pengendara kendaraan roda dua atau sepeda motor dilarang masuk atau melintas di Underpasa Kentungan?
Penulis: Miftahul Huda | Editor: Joko Widiyarso
TRIBUNJOGJA.COM, SLEMAN - Bagaimana jika pengendara kendaraan roda dua atau sepeda motor dilarang masuk atau melintas di Underpass Kentungan?
Sejumlah kecelakaan memicu munculnya larangan kendaraan roda dua melintas di Underpass Kentungan, Kabupaten Sleman.
Namun, pelarangan sepeda motor melewati underpass ini akan menjadi pilihan terakhir, jika tidak ada solusi lain.
Ditlantas Polda DIY bersama forum lalu lintas setempat akan berupaya mengoptimalkan terlebih dahulu upaya teknis guna menekan angka kecelakaan di jalan.
Menurut Dirlantas Polda DIY Kombes Pol Alfian Nurrizal, korban kecelakaan di underpass paling banyak didominasi oleh pengendara roda dua atau sepeda motor.

Dari kajian, pemicu utama kecelakaan pengendara roda dua antara lain, kurangnya konsentrasi ketika berkendara dari ruang terbuka lalu masuk ke underpass.
Hal kedua yang menjadi penyebab terjadinya kecelakaan di underpass yakni minimnya penerangan jalan dan rambu peringatan di underpass.
"Roda dua, jadi roda dua banyak yang korban laka lantas, ini yang sangat miris karena mengakibatkan fatalitas sampai meninggal dunia," katanya, di kantor Ditlantas Polda DIY, Kamis (10/8/2023).
Pihaknya merencanakan sejumlah antisipasi untuk mengurangi laka lantas termasuk membuat aturan pelarangan kendaraan roda dua melintasi underpass.
Akan tetapi opsi ini menjadi yang terakhir sebab Ditlantas Polda DIY bersama forum lalu lintas terlebih dulu akan mengaplikasikan rencana pemenuhan sejumlah sarana dan prasarana pencegahan laka lantas.
Di antaranya membuat sebuah penerangan di Underpass Kentungan, lalu membuat pita kejut untuk mengurangi kecepatan kendaraan, serta memasang rambu-rambu peringatan batas kecepatan saat melintasi underpass.
Ditlantas Polda DIY menentukan batas kecepatan kendaraan saat melintasi underpass tak boleh melebihi 60 Kilometer per jam.
"Apabila masih dalam kajian riset ini masih ditemukan adanya kecelakaan terutama yang fatalitas, tentunya kami akan membuat untuk roda dua tidak diperbolehkan melewati underpass, itu nanti setelah ada kajian dari kami," terang Dirlantas.
Upaya antisipasi kecelakaan di jalan ini akan diterapkan sebab data kecelakaan selama enam bulan terakhir di DIY cukup tinggi.
Dirlantas Polda DIY memaparkan data laka lantas semester satu yakni Januari-Juni pada 2022 total ada 3565 kejadian dengan jumlah korban meninggal dunia sebanyak 277 dan luka ringan 4621 jiwa.
Kemudian 2023 pada semester yang sama, total kejadian laka lantas sebanyak 3353 dengan korban meninggal dunia juga turun menjadi 268 dan luka ringan 4422 jiwa.
"Ini data satu semester 2022 dan 2023. sebenarnya kalau ada semester dua di 2023 ini lebih turun lagi," kata Alfian.
Pihaknya juga memaparkan bahwasanya terdapat 308 kasus tabrak lari pada semester satu pada 2022 dan turun drastis pada semester satu 2023 dimana hanya ada 193 kasus saja.
"Itu kami selesaikan semuanya. Selama ini kasus tabrak lari menjadi momok dimasyarakat, tahun ini kami tuntaskan semuanya. Saya tidak memandang siapa," paparnya.
Kendati demikian, pihaknya masih menaruh perhatian kepada korban kecalakaan berdasarkan usia.
Menurut data Ditlantas Polda DIY usia 15 sampai 19 tahun menjadi penyumbang angka kecelakaan tertinggi.
Pada semester satu 2022 lalu total kecelakaan pada remaja usia 15-19 tahun mencapai 808.
Kemudian semester yang sama pada 2023 turun menjadi 792 kasus.
Komentar pemotor

Seorang warga asal Piyungan, Ardi, yang beberapa kali melintas Underpass Kentungan beranggapan opsi larangan sepeda motor melintas di Underpass Kentungan tidak perlu dilakukan.
Sebagai masyarakat, ia memiliki pendapat tersendiri dimana untuk mengurangi tingkat kecelakaan, pemangku kebijakan cukup memberikan rambu-rambu peringatan ketika akan memasuki Underpass Kentungan.
Ardi juga menambahkan bahwasanya dengan melintasi Underpass hal ini dapat mempersingkat waktu dan terbebas kemacetan.
"Kalau saya sebaiknya sepeda motor tetap diperbolehkan melintas (Underpass) karena mempersingkat waktu dan mengurangi kemacetan. Cukup rambu-rambu peringatan yang dilengkapi untuk mengurangi risiko kecelakaan," ujarnya saat dihubungi, Kamis (10/8/2023).
Tanggapan berbeda disampaikan perempuan asal Kota Yogyakarta, Putu Ayu Palupi.
Menurutnya, Underpass Kentungan yang berada di Jalan Nasional ini memiliki tingkat kerawanan kecelakaan yang sangat tinggi.
Oleh sebab itu dirinya sangat setuju apabila sepeda motor tidak boleh melintas di Underpass Kentungan.
"Nggak apa-apa motor nggak lewat underpass, asalkan tidak ada macet (di jalur) lambat," jelasnya.
Ia juga merasa khawatir tiap kali melintas di Underpass Kentungan.
Sebab kecepatan kendaraan yang melintas di sana terkadang melebihi batas kecepatan yang ditentukan.
Ditlantas Polda DIY Koordinasi Polda Riau Usut Pengemudi Mobil Plat Palsu AB 23 yang Sempat Viral |
![]() |
---|
Simposium Nasional 'Polantas Menyapa' Dorong Tata Kelola Angkutan Logistik yang Berkeselamatan |
![]() |
---|
Laka di Underpass Kentungan: Dua Motor Melaju Beriringan Senggolan lalu Terjatuh, Pengendara Terluka |
![]() |
---|
Sebanyak 95 Mobil Patroli di DIY Dilengkapi Sarana K3I untuk Awasi Petugas dan Update di Lapangan |
![]() |
---|
Pertengahan Tahun Polantas di DIY Mulai Gunakan Kamera Tubuh, Jamin Tilang Lebih Transparan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.