Setujukah Anda Jika Kendaraan Roda Dua Dilarang Melintas di Underpass Kentungan?

Bagaimana jika pengendara kendaraan roda dua atau sepeda motor dilarang masuk atau melintas di Underpasa Kentungan?

Penulis: Miftahul Huda | Editor: Joko Widiyarso
Istimewa
Petugas mendatangi dan mengamankan lokasi kejadian kecelakaan di Jalan Padjajaran, tepatnya di Jalur Underpass Kentungan, Kalurahan Caturtunggal, Depok, Kabupaten Sleman, Rabu (26/7/2023) dinihari. 

TRIBUNJOGJA.COM, SLEMAN - Bagaimana jika pengendara kendaraan roda dua atau sepeda motor dilarang masuk atau melintas di Underpass Kentungan?

Sejumlah kecelakaan memicu munculnya larangan kendaraan roda dua melintas di Underpass Kentungan, Kabupaten Sleman.

Namun, pelarangan sepeda motor melewati underpass ini akan menjadi pilihan terakhir, jika tidak ada solusi lain.

Ditlantas Polda DIY bersama forum lalu lintas setempat akan berupaya mengoptimalkan terlebih dahulu upaya teknis guna menekan angka kecelakaan di jalan.

Menurut Dirlantas Polda DIY Kombes Pol Alfian Nurrizal, korban kecelakaan di underpass paling banyak didominasi oleh pengendara roda dua atau sepeda motor.

Proses pemasangan lampu jalan tambahan di Underpass Kentungan, hari ini, Sabtu (29/7/2023) siang.
Proses pemasangan lampu jalan tambahan di Underpass Kentungan, hari ini, Sabtu (29/7/2023) siang. (Tangkapan Layar Video Instagram Polresta Sleman)

Dari kajian, pemicu utama kecelakaan pengendara roda dua antara lain, kurangnya konsentrasi ketika berkendara dari ruang terbuka lalu masuk ke underpass.

Hal kedua yang menjadi penyebab terjadinya kecelakaan di underpass yakni minimnya penerangan jalan dan rambu peringatan di underpass.

"Roda dua, jadi roda dua banyak yang korban laka lantas, ini yang sangat miris karena mengakibatkan fatalitas sampai meninggal dunia," katanya, di kantor Ditlantas Polda DIY, Kamis (10/8/2023).

Pihaknya merencanakan sejumlah antisipasi untuk mengurangi laka lantas termasuk membuat aturan pelarangan kendaraan roda dua melintasi underpass.

Akan tetapi opsi ini menjadi yang terakhir sebab Ditlantas Polda DIY bersama forum lalu lintas terlebih dulu akan mengaplikasikan rencana pemenuhan sejumlah sarana dan prasarana pencegahan laka lantas.

Di antaranya membuat sebuah penerangan di Underpass Kentungan, lalu membuat pita kejut untuk mengurangi kecepatan kendaraan, serta memasang rambu-rambu peringatan batas kecepatan saat melintasi underpass.

Ditlantas Polda DIY menentukan batas kecepatan kendaraan saat melintasi underpass tak boleh melebihi 60 Kilometer per jam.

"Apabila masih dalam kajian riset ini masih ditemukan adanya kecelakaan terutama yang fatalitas, tentunya kami akan membuat untuk roda dua tidak diperbolehkan melewati underpass, itu nanti setelah ada kajian dari kami," terang Dirlantas.

Upaya antisipasi kecelakaan di jalan ini akan diterapkan sebab data kecelakaan selama enam bulan terakhir di DIY cukup tinggi.

Dirlantas Polda DIY memaparkan data laka lantas semester satu yakni Januari-Juni pada 2022 total ada 3565 kejadian dengan jumlah korban meninggal dunia sebanyak 277 dan luka ringan 4621 jiwa.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved