Kado Ulang Tahun AHY: MA Tolak PK Moeldoko
Mahkamah Agung (MA) menolak upaya hukum berupa Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan oleh Kepala Staf Kepresidenan (KSP), Moeldoko
Editor:
Joko Widiyarso
TRIBUNJOGJA/Ardhike Indah
Ketua Umum Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono di Fisipol UGM, Kamis (20/7/2023)
Sebab, ia menegaskan kekuasaan kehakiman tidak bisa diganggu gugat dan harus bebas dari intervensi.
"Jadi kita harus mencermati bahwa kekuasaan kehakiman adalah kekuasaan yang merdeka. artinya bebas dari intervensi kekuasaan ekstra yudisial yang lain. Jadi jangan dikolerasikan dengan itu," jelas Suharto.
"Kalau di sana diartikan begitu, ya monggo. Yang jelas ini pekerjaan MA yang ditangani majelis dan diputus gitu," sambungnya.(Tribun Network/daz/wly)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jogja/foto/bank/originals/Ketua-Umum-Partai-Demokrat-Agus-Harimurti-Yudhoyono-di-Fisipol-UGM.jpg)