Kado Ulang Tahun AHY: MA Tolak PK Moeldoko

Mahkamah Agung (MA) menolak upaya hukum berupa Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan oleh Kepala Staf Kepresidenan (KSP), Moeldoko

Editor: Joko Widiyarso
TRIBUNJOGJA/Ardhike Indah
Ketua Umum Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono di Fisipol UGM, Kamis (20/7/2023) 

Sebab, ia menegaskan kekuasaan kehakiman tidak bisa diganggu gugat dan harus bebas dari intervensi.

"Jadi kita harus mencermati bahwa kekuasaan kehakiman adalah kekuasaan yang merdeka. artinya bebas dari intervensi kekuasaan ekstra yudisial yang lain. Jadi jangan dikolerasikan dengan itu," jelas Suharto.

"Kalau di sana diartikan begitu, ya monggo. Yang jelas ini pekerjaan MA yang ditangani majelis dan diputus gitu," sambungnya.(Tribun Network/daz/wly)

Sumber: Tribunnews
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved