Kado Ulang Tahun AHY: MA Tolak PK Moeldoko

Mahkamah Agung (MA) menolak upaya hukum berupa Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan oleh Kepala Staf Kepresidenan (KSP), Moeldoko

Editor: Joko Widiyarso
TRIBUNJOGJA/Ardhike Indah
Ketua Umum Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono di Fisipol UGM, Kamis (20/7/2023) 

TRIBUNJOGJA.COM, JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) menolak upaya hukum berupa Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan oleh Kepala Staf Kepresidenan (KSP), Moeldoko terkait kepengurusan Partai Demokrat.

Putusan tersebut menjadi kado terindah Ketua Umum Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), yang genap berusia 45 tahun pada Kamis (10/8/2023).

"Putusan yang jatuh tepat di tanggal 10 Agustus ini sekaligus menjadi kado terindah bagi Mas Ketum AHY yang hari ini genap berusia 45 Tahun," kata Deputi Bappilu DPP Partai Demokrat Kamhar Lakumani kepada Tribun.

Partai Demokrat, kata Kamhar mengapresiasi dan menyambut baik putusan MA itu.

Kamhar menyebut keputusan itu sesuai dengan harapan publik dan harapan seluruh kader Partai Demokrat, sekaligus menjadi penanda masih tegaknya keadilan dan kebenaran.

"Putusan ini menegaskan Hakim MA terjaga kewarasan dan kesadarannya. Kami bersyukur dengan keputusan ini dan kami apresiasi ini sebagai kemenangan demokrasi," ujar Kamhar.

Kamhar Lakumani juga mengapresiasi putusan Mahkamah Agung (MA) menolak peninjauan kembali (PK) yang dilayangkan kubu Moeldoko atas kepengurusan Partai Demokrat.

"Keputusan ini sesuai dengan harapan publik dan harapan seluruh kader Partai Demokrat, sekaligus menjadi penanda masih tegaknya keadilan dan kebenaran," kata Kamhar.

Kamhar mengatakan tak masuk akal bila MA mengabulkan PK kubu Moeldoko. "Putusan ini menegaskan Hakim MA terjaga kewarasan dan kesadarannya," ujarnya.

Menurutnya, putusan tersebut merupakan kemenangan bagi demokrasi di Indonesia.

"Kami bersyukur dengan keputusan ini dan kami apresiasi ini sebagai kemenangan demokrasi," ucap Kamhar.

Mahkamah Agung (MA) menegaskan, putusan tolak Peninjauan Kembali (PK) tidak ada intervensi dari pihak manapun.

Juru Bicara MA Suharto mengatakan, putusan tersebut dibacakan sesuai persidangan yang telah dijadwalkan Mahkamah Agung.

"Memang jadwalnya sidang hari ini dan putusan hari ini, jadi MA sebagai yudikatif power dalam menjalankan pekerjaannya bebas dari intervensi kekuasaan ektra yudisial yang lain," kata Suharto.

Suharto menjelaskan, tak masalah jika putusan bernomor 128 PK/TUN/2023 itu dijatuhi tepat di hari ulang tahun (HUT) Ketum Partai Demokrat, Agus Harimukti Yudhoyono (AHY).

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved