Berita Kriminal

Gara-gara Banyak Kasus Pencurian di Asrama, Oknum Guru di NTT Celupkan Tangan Siswanya ke Air Panas

Seorang guru di salah satu Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) memberikan hukuman kepada siswanya dengan cara mencelupkan tangan ke air panas.

Penulis: Hari Susmayanti | Editor: Hari Susmayanti
Kolase Tribunnews.com
Tangan siswa SMK di Flores yang mengalami luka serius usai disiksa gurunya di Flores Timur (Kiri) dan ilustrasi air mendidih (Kanan). Berikut kasus guru di Flores celupkan tangan siswa ke air panas, keluarga laporkan pelaku hingga tanggapan dinas pendidikan. 

Pelaku Mengaku Menyesal

Pelaku mengakui apa yang telah diperbuatnya.

Saat dihubungi wartawan, pelaku mengatakan baru pertama kali menerapkan pembinaan kurang manusiawi tersebut.

Cara tersebut, kata pelaku, dilakukan lantaran banyaknya aksi pencurian di lingkungan asrama.

"Ada 17 siswa yang celup, dan Fendi menjadi orang kedua. Pas saya cek, anak lain aman, tapi hanya dia yang luka," ungkapya.

Pos-Kupang.com mewartakan, pelaku menggunakan ember sebagai wadah menampung air panas.

Setelah 20 menit didiamkan, pelaku lalu melakukan aksinya.

"Sekitar 20 menit, jadi mereka celup itu bukan sedang jerang di atas kompor," tambahnya.

Ia pun meminta maaf terhadap keluarga korban, serta siap menanggung konsekuensi hukum yang diterapkan.

Kata Disdikbud

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) NTT, Linus Lusi, mengungkapkan, pihaknya tak menutup kemungkinan akan mencabut izin operasional sekolah.

"Tentunya kami mengambil langkah terhadap persoalan tersebut dengan melihat kembali izin operasional yang dikeluarkan. Terburuknya, izin operasionalnya dicabut," tegasnya, seperti yang diwartakan Kompas.com.

Selain itu, untuk menangani kasus ini, pihak Didikbud NTT juga mengirimkan tim yang bertugas melakukan investigasi.

"Kami turunkan tim investigasi ke sekolah tersebut dan mengambil langkah terhadap persoalan tersebut," kata Linus.

Linus juga prihatin atas munculnya kasus di sekolah tersebut.

Ia mengaku, sekolah tersebut sudah lama membawa tradisi kuat dalam mendidik para siswanya.

Namun, tindakan apapun yang dilakukan oleh pelaku tidak dibenarkan dalam pendidikan. (*)

 

 

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved