News Analysis

Pakar Hukum UGM Respon Gugatan Uji Materi UU LLAJ Masa Berlaku Menjadi SIM Seumur Hidup

"SIM berlaku 5 tahun itu sudah berjalan 90 tahun. Sejak UU lalu lintas yang pertama pada 1933 itu sudah diatur didalamnya ketika masa Hindia Belanda,

Penulis: Miftahul Huda | Editor: Kurniatul Hidayah
ist
ilustrasi SIM 

Dia menuturkan, pemegang SIM ketika akan memperpanjang masa berlaku hanya diminta tes kesehatan saja.

Ini karena kondisi tubuh seseorang dalam lima tahun terakhir dinilai akan mengalami perubahan yang dapat mempengaruhi kesehatan fisik maupun mental.

"Karena bagaimana pun kesehatan jasmani dan rohani manusia selalu berubah dalam waktu rentang lima tahun terbuka. Rohani itu termasuk kepribadiannya misalnya kesabaran menahan emosi di jalan yang belakangan sering terjadi," ungkapnya.

"Intinya perpanjangan untuk mengevaluasi apakah orang ini masih punya kompetensi dilihat dari sisi kesehatan jasmani maupun rohani," sambung Profesor Hasan.

Uji Materi Masa Berlaku SIM tak Layak Diakomodir

Atas dasar beberapa hal inilah, Profesor Hasan berpendapat permohonan uji materi tentang masa berlaku SIM dari semula 5 tahun dan diusulkan seumur hidup tidak layak diakomodir.

"Saya berpendapat tidak sepantasnya permohonan uji materi ini mendapat perhatian kemudian diakomodasi dengan mengubah ketentuan pasal 85 ayat 2 UU LLAJ itu Seab itu nanti kalau berlaku seumur hidup berarti evaluasi itu tidak ada," terang dia. 

Apabila evaluasi pemegang SIM tidak ada, dikhawatirkan tingkat fatality atau kematian dijalan akan meningkat.

Dari data yang ia dapat, tingkat kematian manusia akibat berkendara di jalan setiap harinya mencapai 75 orang.

"75 orang meninggal di jalan. Makanya WHO menyebut bahwa jalan itu menjadi pembunuh nomor 5 di dunia. Jadi itu yang perlu dipertimbangkan sungguh-sungguh oleh MK agar nanti tidak salah dalam mengambil keputusan," terang dia.

Disamping beberapa hal tersebut, Profesor Hasan juga menyampaikan bahwasanya usulan uji materi UU LLAJ merupakan persoalan pribadi salah satu masyarakat.

Ia khawatir apabila usulan uji materi UU LLAJ ini diakomodir akan berdampak negatif yakni menggangu tatanan atau norma hukum yang sudah ada.

"Nanti kalau setiap orang merasa tidak senang dengan pelayanan kemudian orang menggugat mk supaya dasar hukum yg menjadi dasar pelayanan publik diubah," terang dia.

Dari sisi kepolisian, Direktur Lalu lintas (Dirlantas) Polda DIY Kombes Pol Alfian Nurrizal masih enggan berkomentar jauh terkait gugatan uji materi UU LLAJ.

Kendati demikian pihaknya sudah membahas dengan Korlantas mengenai upaya-upaya yang akan dilakukan atas gugatan tersebut.

Sumber: Tribun Jogja
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved