News Analysis

Pakar Hukum UGM Respon Gugatan Uji Materi UU LLAJ Masa Berlaku Menjadi SIM Seumur Hidup

"SIM berlaku 5 tahun itu sudah berjalan 90 tahun. Sejak UU lalu lintas yang pertama pada 1933 itu sudah diatur didalamnya ketika masa Hindia Belanda,

Penulis: Miftahul Huda | Editor: Kurniatul Hidayah
ist
ilustrasi SIM 

TRIBUNJOGA.COM, YOGYA - Korlantas Polri kini menjadi sorotan publik lantaran beberapa hal kontroversial yang hangat diperbincangkan masyarakat.

Setelah heboh terkait lintasan uji praktik SIM C model angka 8 yang dinilai menyulitkan pemohon SIM, masa berlaku SIM yang hanya lima tahun juga mendapat perhatian publik.

Salah satu advokat sekaligus mantan anggota Polri bernama Arifin Purwanto pun melayangkan gugatan uji materi UU Lalu lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Upaya itu pun mendapat perhatian dari Pakar Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM) Profesor Dr Nurhasan Ismail SH Msi.

Menurutnya aturan masa berlaku SIM saat ini yakni selama 5 tahun sudah menjadi budaya hukum di Indonesia.

Apabila salah satu pihak berusaha mengubah aturan masa berlaku SIM menjadi seumur hidup, maka akan muncul beberapa konsekuensi yang menurutnya perlu dipertimbangkan.

Menurut Prof Hasan, masyarakat perlu mengetahui pada UU LLAJ dalam Pasal 85 ayat 2 mengatur masa berlaku SIM hanya 5 tahun.

"SIM berlaku 5 tahun itu sudah berjalan 90 tahun. Sejak UU lalu lintas yang pertama pada 1933 itu sudah diatur didalamnya ketika masa Hindia Belanda, diatur bahwa SIM berlaku 5 tahun dan dapat diperpanjang," katanya, Jumat (4/8/2023).

Setelah itu pemerintah kembali mengadopsi aturan masa berlaku SIM selama lima tahun tersebut kedalam UU Nomor 3 Tahun 1965 serta UU Nomor 14 Tahun 1992.

Oleh sebab itu Prof Hasan menyampaikan aturan lima tahun masa berlaku SIM sudah diterapkan 90 tahun lamanya.

"Itu artinya aturan yang saat ini sudah menjadi bagian dari kesadaran hukum masyarakat, sudah menjadi bagian dari budaya hukum Indonesia. Jadi kalau itu diubah, itu berarti harus mengubah budaya hukum masyarakat Indonesia," terang dia.

Perpanjangan SIM untuk Evaluasi Pengemudi

Prof Hasan menyampaikan perpanjangan SIM bukan hanya semata-mata mengurus administrasi saja.

Melainkan itu dijadikan pihak kepolisian untuk melakukan evaluasi pemegang SIM setelah lima tahun berlaku.

"Jadi itu bukan hanya sekadar persoalan administratif seperti orang mengurus KTP, tidak. Itu tetap ada uji kesehatan," jelasnya.

Sumber: Tribun Jogja
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved