Banding Ditolak, Terpidana Kasus Pembunuhan RN Ajukan Kasasi ke MA
ERW dan AA, terpidana dari kasus ini sudah divonis hukuman mati oleh hakim Pengadilan Negeri (PN) Wonosari pada Juni 2023.
Penulis: Alexander Aprita | Editor: Muhammad Fatoni
TRIBUNJOGJA.COM, GUNUNGKIDUL - Proses hukum terhadap dua terpidana mati kasus pembunuhan RN di Pantai Kukup, Tanjungsari, Gunungkidul memasuki babak baru.
Adapun aksi pembunuhan ini dilakukan pada November 2022 silam.
ERW dan AA, terpidana dari kasus ini sudah divonis hukuman mati oleh hakim Pengadilan Negeri (PN) Wonosari pada Juni 2023.
Keduanya pun diketahui mengajukan banding atas putusan tersebut.
Kepala Seksi Pidana Hukum, Kejaksaan Negeri (Kejari) Gunungkidul, Nuraisya Rachmratri, mengatakan banding diajukan ke Pengadilan Tinggi DIY.
"Namun banding keduanya ditolak oleh hakim," ungkap Nuraisya pada wartawan, Jumat (04/08/2023).
Meski begitu, keduanya diketahui mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Hingga kini, pengajuan kasasi tersebut masih diproses.
Lantaran ada upaya hukum lanjutan, Nuraisya mengatakan pihaknya pun turut mengajukan kasasi.
Pengajuan dilakukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Kami mengikuti prosesnya, kalaupun nanti sampai mengajukan Peninjauan Kembali (PK) kami juga siap," ujarnya.
Hasil dari kasasi ini pun memerlukan proses cukup lama, minimal 3 bulan dan maksimal 1 tahun.
Nuraisya mengatakan kini pihaknya hanya bisa menunggu sampai hasilnya keluar.
Adapun ERW dan AA masih ditahan di Lapas Kelas IIB Wonosari.
Lantaran putusan hukumnya belum tetap, eksekusi terhadap keduanya pun belum bisa dilakukan.
"Tergantung hasil kasasi seperti apa, kalau sudah keluar eksekusi terhadap keduanya akan segera dilakukan," jelas Nuraisya.
Sejak 2020, Korea Utara Semakin Banyak Jatuhi Hukuman Mati bagi Warga yang Nonton Film Asing |
![]() |
---|
Kompol Cosmas Lawan Putusan PTDH, Resmi Ajukan Banding Atas Pemecatannya |
![]() |
---|
Tegas! Ini 7 Negara yang Menerapkan Hukuman Mati untuk Koruptor |
![]() |
---|
Hakim Pengadilan Militer I-04 Palembang Vonis Mati Kopda Bazarsah, Disambut Tangis Keluarga Korban |
![]() |
---|
Kasus Pembunuhan Sopir Taksi Online Juremi di Bantul, JPW Dorong Keluarga Korban Tuntut Restitusi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.