Banding Ditolak, Terpidana Kasus Pembunuhan RN Ajukan Kasasi ke MA
ERW dan AA, terpidana dari kasus ini sudah divonis hukuman mati oleh hakim Pengadilan Negeri (PN) Wonosari pada Juni 2023.
Penulis: Alexander Aprita | Editor: Muhammad Fatoni
Vonis mati dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim PN Wonosari, I Gede Adi Muliawan pada 16 Juni 2023 lalu.
Keputusan diberikan lantaran ada sejumlah hal yang memberatkan terdakwa.
Hakim menilai aksi pembunuhan terhadap RN tidak beradab.
Selain itu, keduanya juga mencoba menghilangkan jejak dengan menjual barang-barang milik korban.
"Lantaran tidak ada yang meringankan, maka keduanya dijatuhi vonis hukuman mati," kata Adi.(*)
Rekomendasi untuk Anda
Baca Juga
Sejak 2020, Korea Utara Semakin Banyak Jatuhi Hukuman Mati bagi Warga yang Nonton Film Asing |
![]() |
---|
Kompol Cosmas Lawan Putusan PTDH, Resmi Ajukan Banding Atas Pemecatannya |
![]() |
---|
Tegas! Ini 7 Negara yang Menerapkan Hukuman Mati untuk Koruptor |
![]() |
---|
Hakim Pengadilan Militer I-04 Palembang Vonis Mati Kopda Bazarsah, Disambut Tangis Keluarga Korban |
![]() |
---|
Kasus Pembunuhan Sopir Taksi Online Juremi di Bantul, JPW Dorong Keluarga Korban Tuntut Restitusi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.