Banding Ditolak, Terpidana Kasus Pembunuhan RN Ajukan Kasasi ke MA

ERW dan AA, terpidana dari kasus ini sudah divonis hukuman mati oleh hakim Pengadilan Negeri (PN) Wonosari pada Juni 2023.

Penulis: Alexander Aprita | Editor: Muhammad Fatoni
Dok. Istimewa
Ilustrasi 

Vonis mati dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim PN Wonosari, I Gede Adi Muliawan pada 16 Juni 2023 lalu.

Keputusan diberikan lantaran ada sejumlah hal yang memberatkan terdakwa.

Hakim menilai aksi pembunuhan terhadap RN tidak beradab.

Selain itu, keduanya juga mencoba menghilangkan jejak dengan menjual barang-barang milik korban.

"Lantaran tidak ada yang meringankan, maka keduanya dijatuhi vonis hukuman mati," kata Adi.(*)

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved