Kepala Dispertaru DIY Jadi Tersangka

Soal Mafia TKD Sleman, JPW : Pengembalian Uang Gratifikasi Krido Suprayitno Tak Hapus Pidana

Krido Suprayitno tersangka kasus dugaan gratifikasi tanah kas desa (TKD) telah mengembalikan uang sebesar Rp1,6 miliar ke Kejati DIY

|
Penulis: Miftahul Huda | Editor: Hari Susmayanti
Tribunjogja.com/Miftahul Huda
Aspidsus Kejati DIY didampingi Kasipenkum Kejati DIY memperlihatkan barang bukti uang pengembalian gratifikasi, Selasa (1/8/2023). 

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Krido Suprayitno tersangka kasus dugaan gratifikasi tanah kas desa (TKD) telah mengembalikan uang sebesar Rp1,6 miliar ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY.

Uang tersebut dikembalikan secara bertahap yakni Rp300 juta pada Juli 2023 dan Rp1,3 miliar pada 1 Agustus 2023.

Sehingga total uang gratifikasi yang dikembalikan tersangka Krido Suprayitno kepada Kejati DIY sebesar Rp1,6 miliar. 

Upaya yang dilakukan tersangka Krido Suprayitno ini turut disoroti Jogja Corruption Wacth (JCW).

Koordinator Divisi Pengaduan Masyarakat dan Monitoring Peradilan JCW Baharuddin Kamba mengatakan, jika merujuk pada pasal 4 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, pengembalian uang tidak menghapus pidana penerimanya yakni tersangka Krido Suprayitno

"Karena subyek hukum pidana adalah perbuatannya. Pengembalian uang hanya akan mungkin berpengaruh pada besarnya tuntutan pidana atau putusan hakim," katanya, Rabu (2/8/2023)

Artinya, lanjut Kamba, pengembalian hanya berpengaruh terhadap besar kecilnya hukuman. 

Selain itu dengan adanya pengembalian uang tersebut justru sebagai pintu masuk bagi Kejati DIY untuk mengembangkan kasus dugaan gratifikasi tanah kas desa. 

Apakah uang yang dikembalikan tersangka Krido merupakan uang hasil kejahatan atau uang pribadi sebagai hasil gratifikasi

"Asal-usul uang yang telah dikembalikan tersangka Krido harusnya dijelaskan secara detail oleh Kejati DIY. Karena pengembalian uang sebagai barang bukti," jelasnya.

Baca juga: Krido Suprayitno Tersangka Gratifikasi TKD Kembalikan Uang Pengganti Rp1,3 Miliar ke Kejati DIY

Menurut Kamba, dalam perkara korupsi pasti tidak berdiri sendiri. 

Seluruh pihak tentunya saling berkaitan satu sama lainnya.

"Ini harus ditelusuri. Uang yang dikembalikan tersangka Krido itu uang apa. Uang pribadi, uang kejahatan pidana korupsi atau uang bagaimana. Harus dijelaskan," terang dia.

Diberitakan sebelumnya, tersangka gratifikasi penyalahgunaan tanah kas desa (TKD) di Caturtunggal, Kapanewon Depok, Kabupaten Sleman, Krido Suprayitno mengembalikan uang pengganti gratifikasi ke Kejati DIY.

Pengembalian uang gratifikasi itu diberikan oleh perwakilan keluarga beserta penasihat hukum Krido Suprayitno ke Kantor Kejati DIY.

Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati DIY Muhammad Anshar Wahyuddin, mengatakan Krido Suprayitno mengembalikan uang sebesar Rp1,3 miliar pada awal Agustus.

Sebelumnya pada tanggal 17 Juli 2023 tersangka Krido Suprayitno juga sudah menyetor uang pengganti gratifikasi sebesar Rp300 juta rupiah.

"Hari ini Selasa 1 Agustus 2023 tersangka Krido kembali menyerahkan uang sebesar Rp1,3 miliar," kata Anshar saat jumpa pers, Selasa (1/8/2023).

Dengan demikian uang gratifikasi yang dikembalikan mantan Kepala Dispertaru DIY tersebut jumlah totalnya sebesar Rp1,6 miliar rupiah.

Sementara nilai gratifikasi yang diterima Krido Suprayitno dari Direktur Utama PT Deztama Putri Santosa selaku pengembang hunian tanah kas desa mencapai Rp4.7 miliar rupiah.

Namun dalam bentuk dua bidang tanah masing-masing 600 meter persegi dan 800 meter persegi senilai Rp4.5 miliar.

Serta satu ATM berisi saldo sebesar Rp211 juta rupiah.

"Dengan adanya pengembalian uang ini merupakan etika baik KS. Tetapi kami tentunya sebagai penyidik tetap akan terus melakukan penyidikan dan pengembangan gratifikasi tidak hanya ke Rp4.7 miliar saja, kemungkinan bisa bertambah lagi," jelasnya.

Upaya pengembalian uang pengganti gratifikasi ini menurut Anshar dapat meringankan tuntutan pidana terhadap tersangka Krido Suprayitno.

Namun yang saat ini menjadi pertimbangan penyidik yakni gratifikasi yang diterima Krido Suprayitno berupa dua bidang tanah dan uang di ATM.

Sementara dalam hal ini pihak keluarga tersangka Krido Suprayitno mengembalikan gratifikasi itu dalam berupa uang tunai.

"Kalau dikembalikan berupa uang maka penyidik akan mempertimbangkan. Ke depan kami akan menentukan status tanah. Karena kita panggil dulu pemilik tanahnya apakah sudah dibayar lunas atau belum," ujarnya. (hda)

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved