Kepala Dispertaru DIY Jadi Tersangka
Soal Mafia TKD Sleman, JPW : Pengembalian Uang Gratifikasi Krido Suprayitno Tak Hapus Pidana
Krido Suprayitno tersangka kasus dugaan gratifikasi tanah kas desa (TKD) telah mengembalikan uang sebesar Rp1,6 miliar ke Kejati DIY
Penulis: Miftahul Huda | Editor: Hari Susmayanti
Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati DIY Muhammad Anshar Wahyuddin, mengatakan Krido Suprayitno mengembalikan uang sebesar Rp1,3 miliar pada awal Agustus.
Sebelumnya pada tanggal 17 Juli 2023 tersangka Krido Suprayitno juga sudah menyetor uang pengganti gratifikasi sebesar Rp300 juta rupiah.
"Hari ini Selasa 1 Agustus 2023 tersangka Krido kembali menyerahkan uang sebesar Rp1,3 miliar," kata Anshar saat jumpa pers, Selasa (1/8/2023).
Dengan demikian uang gratifikasi yang dikembalikan mantan Kepala Dispertaru DIY tersebut jumlah totalnya sebesar Rp1,6 miliar rupiah.
Sementara nilai gratifikasi yang diterima Krido Suprayitno dari Direktur Utama PT Deztama Putri Santosa selaku pengembang hunian tanah kas desa mencapai Rp4.7 miliar rupiah.
Namun dalam bentuk dua bidang tanah masing-masing 600 meter persegi dan 800 meter persegi senilai Rp4.5 miliar.
Serta satu ATM berisi saldo sebesar Rp211 juta rupiah.
"Dengan adanya pengembalian uang ini merupakan etika baik KS. Tetapi kami tentunya sebagai penyidik tetap akan terus melakukan penyidikan dan pengembangan gratifikasi tidak hanya ke Rp4.7 miliar saja, kemungkinan bisa bertambah lagi," jelasnya.
Upaya pengembalian uang pengganti gratifikasi ini menurut Anshar dapat meringankan tuntutan pidana terhadap tersangka Krido Suprayitno.
Namun yang saat ini menjadi pertimbangan penyidik yakni gratifikasi yang diterima Krido Suprayitno berupa dua bidang tanah dan uang di ATM.
Sementara dalam hal ini pihak keluarga tersangka Krido Suprayitno mengembalikan gratifikasi itu dalam berupa uang tunai.
"Kalau dikembalikan berupa uang maka penyidik akan mempertimbangkan. Ke depan kami akan menentukan status tanah. Karena kita panggil dulu pemilik tanahnya apakah sudah dibayar lunas atau belum," ujarnya. (hda)
Kasus tanah kas desa
gratifikasi
Krido Suprayitno
Jogja Corruption Watch (JCW)
Kejaksaan Tinggi DIY
RunningBreakingNews
Sri Sultan HB X Terima Permintaan Maaf Eks Kadispertaru DIY: Proses Hukum Tetap Jalan |
![]() |
---|
Kejati DIY Targetkan Bulan Depan Krido Suprayitno Dapat Disidangkan |
![]() |
---|
Kejati DIY Targetkan Pelimpahan Berkas Kasus Gratifikasi TKD Krido Suprayitno Awal September 2023 |
![]() |
---|
Krido Suprayitno Tersangka Gratifikasi TKD Kembalikan Uang Pengganti Rp1,3 Miliar ke Kejati DIY |
![]() |
---|
Seusai Kepala Dispertaru DIY Jadi Tersangka Kasus Tanah Kas Desa, Kejati DIY Periksa Lima Saksi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.