Berita Jogja Hari Ini
Pemda DIY Terbitkan Izin Penetapan Lokasi Proyek Tol Yogyakarta-Kulon Progo
Pemda DIY menerbitkan Izin Penetapan Lokasi (IPL) untuk pembangunan tol trase Solo-Jogja-Kulonprogo untuk seksi Yogyakarta-Kulon Progo.
Penulis: Yuwantoro Winduajie | Editor: Kurniatul Hidayah
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Pemda DIY menerbitkan Izin Penetapan Lokasi (IPL) untuk pembangunan tol trase Solo-Jogja-Kulonprogo untuk seksi Yogyakarta-Kulon Progo.
IPL ditetapkan pada Jumat (28/7/2023) melalui Surat Pengumuman No. 593/8608/2023 yang ditandatangani Sekda DIY Beny Suharsono.
Dengan diterbitkannya IPL, konstruksi tol Yogyakarta-Kulon Progo telah memasuki tahap persiapan pembangunan.
Beny merinci, lokasi pembangunan terletak di Kabupaten Sleman dan Kabupaten Bantul.
Baca juga: Kaliurang Park Buka Promo Gratis Masuk untuk Nama Agus Selama Weekday Bulan Agustus
Untuk Sleman, berada di Kapanewon Mlati tepatnya di Kalurahan Tirtoadi.
Kemudian Kapanewon Gamping berada di Kalurahan Trihanggo, Nogotirto, Banyuraden, Ambarketawang, dan Balecatur.
Di Kapanewon Godean berada di Kalurahan Sidoarum, Sidomulyo, Sidokarto serta Kapanewon Moyudan di Kalurahan Sumber Rahayu.
Sementara di Kabupaten Bantul, lokasi berada di Kapanewon Sedayu, yaitu Kalurahan Argomulyo dan Argosari.
Adapun perkiraan luas tanah yang dibutuhkan untuk pembangunan adalah seluas 159,053 hektar.
"Tahapan yang harus dilalui adalah persiapan yang meliputi pembentukan tim, rencana pembangunan, pendataan awal, konsultasi publik, penetapan lokasi, pengumuman penetapan lokasi," jelas Beny, Selasa (1/8/2023).
Dia mengatakan, sebelum konstruksi akan dibentuk panitia pelaksana pengadaan tanah, pembentukan Satgas A dan Satgas B, pelaksanaan inventarisasi dan identifikasi oleh Satgas A dan Satgas B, serta verifikasi hasil inventarisasi dan identifikasi.
Setelahnya dilakukan revisi hasil inventarisasi dan identifikasi pengadaan dan penetapan appraisal, pelaksanaan penilaian oleh appraisal, verifikasi hasil penilaian, penyampaian nilai ganti rugi dan musyawarah bentuk kerugian, dan pelaksanaan pembayaran ganti rugi.
Semenetara di tahun 2024, tahapan dilalui adalah pelaksanaan dan penyerahan hasil.
“Rencana jangka waktu pembangunan dilaksanakan selama kurang lebih 36 bulan, setelah tahapan pelaksanaan selesai dilakukan,” ungkap Beny.
Trase Yogyakarta-Kulon Progo diharapkan mampu memicu pengembangan wilayah sekitar, karena pengaruh aksesibilitas yang semakin tinggi dan penghematan biaya perjalanan bagi pelaku pergerakan.
Selain itu bertujuan untuk meningkatkan aksesibilitas daerah untuk mendorong minat swasta dan masyarakat dalam rangka pengembangan wilayah, sehingga meningkatkan perekonomian masyarakat dan mengurangi kesenjangan pembangunan antar wilayah.
Jalan Tol Solo-Yogyakarta-Kulon Progo juga diperlukan untuk mengurai kemacetan di wilayah DIY dengan memberikan alternatif kepada pengguna jalan yang mengakomodir lalu lintas dari dan ke pusat kota, kawasan wisata dan residensial yang berdampak pada peningkatan ekonomis bagi keperluan wilayah perkotaan dan waktu tempuh di wilayah DIY dan sekitarnya.
Beny menambahkan, Jalan Tol Solo-Yogyakarta-Kulon Progo juga bertujuan untuk mengakomodir pergerakan kendaraan lalu lintas dari utara-selatan maupun sebaliknya.
“Dinilai perlu penambahan jaringan Jalan Tol baru untuk membantu beban lalu lintas, pada ruas jalan eksisting Yogyakarta-Kulon Progo yang semakin berat, karena selalu dipergunakan oleh sebagian besar kendaraan yang masuk/keluar dari dan menuju pusat kota Yogyakarta,” imbuh Beny. (tro)
KENAPA Cuaca di Yogyakarta Terasa Dingin Akhir-akhir Ini? Ini 5 Fakta Menariknya |
![]() |
---|
Kronologi 3 Wisatawan Asal Sragen dan Karanganyar Terseret Ombak di Pantai Parangtritis |
![]() |
---|
Banyak Moge Harley Davidson Lewat Jogja, Ada Event Apa? |
![]() |
---|
Produsen Anggur Merah Kaliurang Buka Suara, Produksi Dihentikan, Produk Ditarik dari Pasaran |
![]() |
---|
INFO Festival Durian Jogja di Sleman Ada All You Can Eat dan Lomba Makan Durian 26-29 Januari 2025 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.