Penutupan TPA Piyungan

DPRD Kota Yogyakarta Desak Kejelasan Status Darurat Sampah

Status darurat sampah berkaitan dengan skema penggunaan anggaran untuk upaya pengelolaan limbah yang sudah sangat mendesak.

Penulis: Azka Ramadhan | Editor: Muhammad Fatoni
TRIBUN JOGJA/AZKA RAMADHAN
Penutupan TPA Piyungan atau TPST Piyungan memicu tumpukan sampah di sisi barat Babon ANIEM, kawasan Kotabaru, Kota Yogyakarta, Senin (24/7/23). 

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Kalangan legislatif Kota Yogyakarta mendesak eksekutif, baik Pemerintah Daerah (Pemda) DIY, maupun Pemkot Yogyakarta, terkait kejelasan status darurat sampah.

Pasalnya, status tersebut berkaitan dengan skema penggunaan anggaran untuk upaya pengelolaan limbah yang sudah sangat urgent.

Anggota Komisi C DPRD Kota Yogyakarta, Hasan Widagdo, mengungkapkan menyikapi kondisi saat ini perlu ada ketegasan, apakah masuk dalam keadaan darurat atau bukan.

Sebagai informasi, kondisi di Kota Yogya sendiri sejauh ini relatif belum sepenuhnya terkendali, lantaran TPA Piyungan hanya menerima pembuangan limbah secara terbatas, sekitar 100 ton per hari.

"Itu menjadi ranah eksekutif. Ketika masuk kategori darurat dan dana tak terduga bisa digunakan, maka peruntukannya juga harus jelas," terang Hasan.

Jika kepala daerah menganggapnya sebagai kondisi darurat, tambahnya, maka harus ada keputusan resmi supaya dana tidak terduga bisa dimanfaatkan.

Politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu meyakini, keberadaan dana tidak terduga tersebut sangatlah krusial guna mengatasi problem persampahan.

"Kalau memang butuh dana mendesak, tetapi belum dianggarkan, kemudian harus menunggu perubahan anggaran dulu, itu, kan perlu dipertimbangkan juga dari kepala daerah, eksekutif, ya," tegasnya.

Lebih lanjut, ia menyampaikan, rencana Pemda DIY yang akan menggandeng swasta terkait pengelolaan sampah dinilai bisa menjadi langkah positif.

Namun grand desain kerja sama dengan badan usaha, harus dipaparkan ke publik sebagai bentuk pengawasan bersama.

"Sebenarnya pola KPBU (Kerja sama Pemerintah dan Badan Usaha) sudah cukup lumrah. Termasuk untuk menangani persampahan," tandasnya. (*)

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved