Revisi Pergub Pemanfaatan Tanah Desa di DIY, Satpol PP DIY Bakal Dilibatkan dalam Pengawasan

Tidak hanya Satpol PP, seluruh pihak dari berbagai macam tingkatan harapannya dapat turut melakukan pengawasan.

TRIBUNJOGJA.COM/Miftahul Huda
Petugas Satpol PP DIY membentangkan spanduk penutupan operasional kos eksklusif di Condongcatur, Kamis (6/7/2023). 

Pergub juga akan mengatur kewajiban kalurahan untuk mengalokasikan sebagian TKD untuk program pemberdayaan masyarakat miskin.

Menurut Bayu, dalam pemanfaatannya nanti dapat digunakan untuk lahan pertanian minimal 50 persen dari total luas tanah tersebut, dan untuk kegiatan nonpertanian maksimal 50 persen dari total luasan tanah.

Pemanfaatannya harapannya dapat meningkatkan pendapatan masyarakat miskin di suatu kalurahan dan mengurangi pengangguran.

“Targetnya secepatnya (selesai). Karena dalam pembahasan perlu diskusi, perlu pendalaman, sehingga pergub ini betul-betul menjadi Pergub yang menyelesaikan masalah dan menjadi solusi untuk semuanya,” katanya. (*)

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved