Revisi Pergub Pemanfaatan Tanah Desa di DIY, Satpol PP DIY Bakal Dilibatkan dalam Pengawasan
Tidak hanya Satpol PP, seluruh pihak dari berbagai macam tingkatan harapannya dapat turut melakukan pengawasan.
Penulis: Yuwantoro Winduajie | Editor: Muhammad Fatoni
TRIBUNJOGJA.COM/Miftahul Huda
Petugas Satpol PP DIY membentangkan spanduk penutupan operasional kos eksklusif di Condongcatur, Kamis (6/7/2023).
Pergub juga akan mengatur kewajiban kalurahan untuk mengalokasikan sebagian TKD untuk program pemberdayaan masyarakat miskin.
Menurut Bayu, dalam pemanfaatannya nanti dapat digunakan untuk lahan pertanian minimal 50 persen dari total luas tanah tersebut, dan untuk kegiatan nonpertanian maksimal 50 persen dari total luasan tanah.
Pemanfaatannya harapannya dapat meningkatkan pendapatan masyarakat miskin di suatu kalurahan dan mengurangi pengangguran.
“Targetnya secepatnya (selesai). Karena dalam pembahasan perlu diskusi, perlu pendalaman, sehingga pergub ini betul-betul menjadi Pergub yang menyelesaikan masalah dan menjadi solusi untuk semuanya,” katanya. (*)
Berita Terkait
Baca Juga
Satpol PP DIY Siapkan Pemblokiran Akun Penjual Miras di Medsos |
![]() |
---|
Promosi Miras di Jogja Berseliweran di Medsos, Satpol PP DIY Minta Komdigi Take Down |
![]() |
---|
Lurah di Kulon Progo Sebut Tak Semua TKD Bisa Dimanfaatkan untuk Koperasi Desa Merah Putih |
![]() |
---|
Polda DIY Beberkan Modus Dugaan Tipikor Pemanfaatan TKD di Srimulyo Bantul |
![]() |
---|
JCW Desak Bupati Bantul Nonaktifkan Jabatan Lurah Srimulyo |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.