Revisi Pergub Pemanfaatan Tanah Desa di DIY, Satpol PP DIY Bakal Dilibatkan dalam Pengawasan
Tidak hanya Satpol PP, seluruh pihak dari berbagai macam tingkatan harapannya dapat turut melakukan pengawasan.
Penulis: Yuwantoro Winduajie | Editor: Muhammad Fatoni
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol) PP DIY akan dilibatkan dalam upaya pengawasan pemanfaatan tanah kas desa (TKD) di wilayah DI Yogyakarta.
Hal itu akan diatur dalam revisi Peraturan Gubernur DIY nomor nomor 34/2017 tentang pemanfaatan TKD yang saat ini masih dalam tahap pembahasan.
Kepala Satpol PP DIY, Noviar Rahmad, mengungkapkan keterlibatan Satpol PP DIY akan dimasukkan dalam salah satu pasal lantaran upaya pengawasan saat ini hanya dilakukan oleh Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (Dispertaru) DIY.
"Pergub sekarang yang berwenang melakukan pengawasan hanya Dispertaru saja jadi tidak melibatkan yang lainnya," terang Noviar, Minggu (30/7/2023).
Tidak hanya Satpol PP, seluruh pihak dari berbagai macam tingkatan harapannya dapat turut melakukan pengawasan.
Hal ini agar upaya pengawasan bisa semakin ketat karena dilakukan secara berjenjang.
"Tidak ada kalurahan, Dispertaru kabupaten, kecamatan, dan kalurahan. Nah di dalam revisi Pergub ini terkait pengawasannya bisa dilakukan semua pihak itu," jelas Noviar.
Selama melakukan penertiban, Satpol PP DIY mengacu pada Perda DIY nomor 2/2017 tentang tentang Ketentraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat serta Pergub DIY nomor 34/2017 tentang Pemanfaatan TKD.
Meski demikian, hingga saat ini Noviar belum mengetahui wewenang tambahan dari Satpol PP DIY terkait upaya pengawasan yang diatur dalam Pergbu nomor 34/2017 pasca dilakukan revisi.
"Kami belum tahu persis karena Pergubnya belum dikeluarkan, kalau sudah keluar nanti kami tahu keterlibatan Satpol PP dan nanti kita susun SOP-nya. Kalau sekarang kan SOP-nya dari Perda 2/2017," jelasnya.
Sementara Pelaksana Tugas (Plt) Dispertaru DIY, Adi Bayu Kristanto, mengatakan selain upaya pengawasan, salah satu perubahan yang dilakukan adalah terkait dengan jangka waktu sewa TKD.
Saat ini jangka waktu sewa TKD bisa mencapai 20 tahun, namun rencananya akan diubah menjadi lima tahun dan dapat diperpanjang satu kali
"Di regulasi sekarang juga tidak mengatur berapa kali perpanjangan itu dapat dilakukan," ungkapnya.
Menurut Bayu, perubahan tersebut dimaksudkan agar Pergub tersebut dapat menjadi solusi atas persoalan mengenai TKD yang selama ini terjadi.
“Terhadap Pergub No.34 masih berjalan. Akan terus kami bahas,” ujar dia.
Satpol PP DIY Siapkan Pemblokiran Akun Penjual Miras di Medsos |
![]() |
---|
Promosi Miras di Jogja Berseliweran di Medsos, Satpol PP DIY Minta Komdigi Take Down |
![]() |
---|
Lurah di Kulon Progo Sebut Tak Semua TKD Bisa Dimanfaatkan untuk Koperasi Desa Merah Putih |
![]() |
---|
Polda DIY Beberkan Modus Dugaan Tipikor Pemanfaatan TKD di Srimulyo Bantul |
![]() |
---|
JCW Desak Bupati Bantul Nonaktifkan Jabatan Lurah Srimulyo |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.