JCW Desak Bupati Bantul Nonaktifkan Jabatan Lurah Srimulyo

Penonaktifan ini penting dilakukan agar yang bersangkutan (Tersangka W) fokus pada kasus hukum yang sedang dijalaninya

TRIBUNJOGJA.COM/ Neti Istimewa Rukmana
SOAL TKD: Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih (tengah), didampingi pejabat berkepentingan sedang menjelaskan soal Tipikor TKD Lurah Srimulyo, di sela-sela tugasnya, di Bantul, Kamis (10/7/2025). 

TRIBUNJOGJA.COM, BANTUL  -  Lurah Srimulyo, Kapanewon Piyungan, Kabupaten Bantul, W, ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda DIY. W disangkakan terlibat dugaan tindak pidana korupsi pada pemanfaatan Tanah Kas Desa (TKD). 

Kadiv Humas Jogja Police Watch (JPW), Baharuddin Kamba, mendesak kepada Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih, dalam waktu yang tidak lama untuk menonaktifkan W sebagai Lurah Srimulyo.

"Penonaktifan ini penting dilakukan agar yang bersangkutan (Tersangka W) fokus pada kasus hukum yang sedang dijalaninya," katanya, Kamis (10/7/2025).

Lanjut dia kasus TKD yang menimpa W ini dapat sebagai pintu masuk bagi Aparat Penegak Hukum (APH) kepolisian maupun kejaksaan untuk mengusut kasus serupa baik di Kabupaten Bantul maupun Kabupaten lainnya di DIY. 

"Dengan ditetapkan Lurah ini menambah daftar panjang lurah di DIY yang diproses hukum dalam perkara pemanfaatan TKD," ucap dia.

Lurah Srimulyo ini disangkakan memanfaatkan TKD di wilayahnya pada kurun waktu tahun 2013 hingga 2025. W disangka memanfaatkan TKD tersebut tanpa izin dari Gubernur DIY, Sri Sultan HB X. Adapun luas TKD yakni 3.915 meter persegi. 

Sebagaimana halnya saat Lurah ditetapkan sebagai tersangka seperti kasus TKD yang melibatkan sejumlah Lurah di Kabupaten Sleman. Maka, kepala daerah setempat dalam waktu yang tidak lama menonaktifkan Lurah yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tindak pidana korupsi pada pemanfaatan TKD. 

Diberitakan sebelumnya, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bantul menanggapi penetapan Lurah Srimulyo, Kapanewon Piyungan, W , yang ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana korupsi (Tipikor) pemanfaatan tanah kas desa (TKD) Kalurahan Srimulyo.

Plt Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kalurahan Kabupaten Bantul, Hermawan Setiaji, berujar, pihaknya memastikan bahwa W akan diberhentikan dari jabatan lurah dikarenakan terbukti menyalahi penggunaan TKD tersebut. 

"Besok surat keputusan berkaitan dengan jabatan yang bersangkutan akan turun. Lurah Srimulyo kan sudah ditetapkan sebagai tersangka dan kalau secara regulasi siapapun yang kena Tipikor diberhentikan," katanya.(nei)

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved