Berita Kriminal

Kronologi Nenek Penjual Gorengan di Surabaya Dihukum 5 Tahun Gara-gara Dikirimi Ganja Oleh Anaknya

Seorang penjual gorengan di Surabaya dipenjara gara-gara dikirimi paket ganja oleh anaknya

Penulis: Hari Susmayanti | Editor: Hari Susmayanti
TribunJatim.com/Tony Hermawan
Nenek Asfiyatun warga Surabaya, Jawa Timur divonis 5 tahun penjara gegara terima paket 17 kg milik anaknya yang menjadi tahanan Lapas Semarang. 

TRIBUNJOGJA.COM, SURABAYA - Seorang nenek bernama Asfiyatun (60), warga Kecamatan Semampir, Surabaya, Jawa Timur, tak curiga saat menerima kiriman paket dari seorang kurir.

Paket itu merupakan pesanan anaknya yang tengah dipenjara.

Saat menerima paket itu, nenek yang sehari-harinya berjualan gorengan keliling kampung itu tidak mengetahui apa isinya.

Dia baru mengetahui kalau paket yang diterimanya itu merupakan ganja setelah dihubungi oleh anaknya.

Dua hari berselang, tiba-tiba polisi datang dan menangkap nenek Asfiyatun.

Setelah melalui serangkaian proses persidangan, nenek Asfiyatun akhirnya dijatuhi hukuman penjara selama 5 tahun oleh majelis hakim PN Surabaya paada Rabu (26/7/2023) lalu.

Dalam putusannya, Ketua Majelis Hakim, Parta Bargawa menyimpulkan bahwa Asfiyatun melanggar Pasal 111 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Asfiyatun Bu As Binti Abdul Latif terbukti bersalah secara sah dan menyakinkan."

"Melakukan tindak pidana dalam dakwaan Alternatif Kedua Penuntut Umum melanggar Pasal 11 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009."

"Menjatuhkan pidana selama 5 tahun dan denda Rp 2 miliar subider 4 tahun penjara," kata Ketua Majelis Hakim dikutip dari Surya.co.id.

Baca juga: Tragedi Sabtu Tengah Malam, 3 Pelajar di Lamongan Tenggelam Setelah Menceburkan ke Bengawan Solo

Baca juga: Di Hadapan Kim Jong Un, Menteri Pertahanan Rusia Puji Kekuatan Militer Korea Utara

Vonis 5 tahun penjara ini membuat Asfiyatun tak bisa menyembunyikan kesedihannya.

Dia langsung meneteskan air mata saat keluar dari ruang Kartika 1 Pengadilan Negeri Surabaya.

Pihak Asfiyatun memilih untuk mengajukan banding atas vonis 5 tahun penjara tersebut.

Penasehat hukum Asfiyatun, Abdul Geffar mengatakan, banyak fakta yang tidak digunakan sebagai bahan pertimbangan hakim.

"Kami akan mengajukan banding, karena banyak fakta persidangan yang tidak dijadikan pertimbangan oleh hakim."

Sumber: Surya
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved