Berita Kriminal
Kronologi Nenek Penjual Gorengan di Surabaya Dihukum 5 Tahun Gara-gara Dikirimi Ganja Oleh Anaknya
Seorang penjual gorengan di Surabaya dipenjara gara-gara dikirimi paket ganja oleh anaknya
Penulis: Hari Susmayanti | Editor: Hari Susmayanti
TRIBUNJOGJA.COM, SURABAYA - Seorang nenek bernama Asfiyatun (60), warga Kecamatan Semampir, Surabaya, Jawa Timur, tak curiga saat menerima kiriman paket dari seorang kurir.
Paket itu merupakan pesanan anaknya yang tengah dipenjara.
Saat menerima paket itu, nenek yang sehari-harinya berjualan gorengan keliling kampung itu tidak mengetahui apa isinya.
Dia baru mengetahui kalau paket yang diterimanya itu merupakan ganja setelah dihubungi oleh anaknya.
Dua hari berselang, tiba-tiba polisi datang dan menangkap nenek Asfiyatun.
Setelah melalui serangkaian proses persidangan, nenek Asfiyatun akhirnya dijatuhi hukuman penjara selama 5 tahun oleh majelis hakim PN Surabaya paada Rabu (26/7/2023) lalu.
Dalam putusannya, Ketua Majelis Hakim, Parta Bargawa menyimpulkan bahwa Asfiyatun melanggar Pasal 111 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Asfiyatun Bu As Binti Abdul Latif terbukti bersalah secara sah dan menyakinkan."
"Melakukan tindak pidana dalam dakwaan Alternatif Kedua Penuntut Umum melanggar Pasal 11 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009."
"Menjatuhkan pidana selama 5 tahun dan denda Rp 2 miliar subider 4 tahun penjara," kata Ketua Majelis Hakim dikutip dari Surya.co.id.
Baca juga: Tragedi Sabtu Tengah Malam, 3 Pelajar di Lamongan Tenggelam Setelah Menceburkan ke Bengawan Solo
Baca juga: Di Hadapan Kim Jong Un, Menteri Pertahanan Rusia Puji Kekuatan Militer Korea Utara
Vonis 5 tahun penjara ini membuat Asfiyatun tak bisa menyembunyikan kesedihannya.
Dia langsung meneteskan air mata saat keluar dari ruang Kartika 1 Pengadilan Negeri Surabaya.
Pihak Asfiyatun memilih untuk mengajukan banding atas vonis 5 tahun penjara tersebut.
Penasehat hukum Asfiyatun, Abdul Geffar mengatakan, banyak fakta yang tidak digunakan sebagai bahan pertimbangan hakim.
"Kami akan mengajukan banding, karena banyak fakta persidangan yang tidak dijadikan pertimbangan oleh hakim."
| Sepeda Motor Milik Warga di Wates Kulon Progo Digasak Maling, Kerugian Hingga Rp27 Juta |
|
|---|
| Residivis Asal Bogor Gasak Handphone dan Sepeda Motor Milik Teman Kencan di Bantul |
|
|---|
| Polisi Ringkus Pelaku Pencurian Motor di Dlingo, Sempat Ada yang Sembunyi di Tumpukan Kayu |
|
|---|
| Polisi Bongkar Sindikat Penjual Mobil Rental Modus BPKB Palsu di Sleman, 4 Residivis Diringkus |
|
|---|
| Mobil Kijang Super Milik Warga Trirenggo Bantul Raib Digondol Maling |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.