Berita Kriminal

3 Fakta Kasus Polisi Tewas Tertembak di Bogor, Pelaku Tenggak Miras, Senpi Ilegal

Penyidik dari Polres Bogor dan Propam masih melakukan penyelidikan lebih lanjut terhadap kasus yang kembali mencoreng nama baik institusi kepolisian

Penulis: Hari Susmayanti | Editor: Hari Susmayanti
KOMPAS.com/Rahel
Konferensi pers kasus tewasnya Bripda IDF di Lobi Bareskrim, Mabes Polri, Jakarta, Jumat (28/7/2023). 

TRIBUNJOGJA.COM, JAKARTA – Satu per satu fakta baru kasus penembakan oleh anggota polisi yang menewaskan Bripda Ignatius Dwi Frisco Sirage (IDF) kawasan Rumah Susun (Rusun) Polri, Cikeas, Gunung Putri, Bogor, Jawa Barat, pada Minggu (23/7/2023) pukul 01.40 WIB mulai terungkap.

Polisi sudah menahan dua oknum anggota kepolisian yang terlibat dalam kasus itu.

Kedua oknum polisi yang ditahan yakni Bripda IMS dan Bripka IG, keduanya merupakan anggota Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri.

Penyidik dari Polres Bogor dan Propam masih melakukan penyelidikan lebih lanjut terhadap kasus yang kembali mencoreng nama baik institusi kepolisian ini.

Berikut 3 fakta kasus penembakan anggota polisi oleh oknum polisi di Bogor seperti yang dikutip dari Kompas.com:

1. Tenggak Miras

Pelaku penembakan, Bripda IMS diketahui minum miras sebelum insiden berdarah itu terjadi.

Pelaku menenggak miras bersama dengan sejumlah saksi lainnya.

Fakta itu terungkap setelah dilakukan penyidikan awal oleh aparat kepolisian.

Dikutip dari Kompas.com,  Juru Bicara Densus 88 Antiteror Polri Kombes Aswin Siregar membenarkan pelaku mengkonsumsi alkohol sebelum kejadian.

"Dari fakta-fakta yang telah diperoleh penyidik, IMS memang mengonsumsi alkohol sebelum atau pada saat terjadinya peristiwa itu," kata Aswin saat dikonfirmasi, Jumat (28/7/2023).

Sementara itu Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro membeberkan kronologi penembakan yang menewaskan Bripda IDF tersebut.

Beberapa saat sebelum kejadian, Bripda IMS mengonsumsi minuman keras bersama sejumlah saksi.

Mulanya Bripda IMS dan saksi AY berkumpul bersama di kamar saksi AN.

Mereka bertiga mengonsumsi minuman keras.

Di situ, Bripda IMS menunjukkan senjata api yang dia bawa kepada saksi AN dan AY dalam keadaan magasin tidak terpasang.

“Setelah menunjukkan kepada saksi AN dan AY, tersangka IMS memasukkan senpi yang tadi ditunjukkan kepada dua orang tersebut ke dalam tasnya dan sambil memasukkan magasin ke dalam tas,” ungkap Rio dalam konferensi pers di Lobi Bareskrim, Mabes Polri, Jakarta, Jumat.

Dari hasil rekaman CCTV yang diperoleh penyidik, pada pukul 01.39.09, Bripda IDF masuk ke dalam kamar saksi AN.

Kemudian, Bripda IMS kembali mengeluarkan senpi tersebut dan menunjukkannya kepada Bripda IDF.

Namun, senpi tersebut meletus sehingga mengenai Bripda IDF.

“Saat tersangka menunjukkan senjata api tersebut kepada korban, tiba-tiba senpi tersebut meletus dan mengenai leher korban IDF, terkena pada bagian bawah telinga sebelah kanan menembus ke tungkuk belakang sebelah kiri,” ujar Rio.

Usai kejadian itu, korban IDF langsung dilarikan ke Rumah Sakit Kramatjati.

Namun, Bripda IDF meninggal dunia dalam perjalanan ke rumah sakit.

Baca juga: 7 Anggota Ditnarkoba Polda Metro Jaya Terancam PTDH, Aniaya Tersangka Kasus Narkoba Hingga Tewas

2. Tertembak Senpi Rakitan

Fakta mencengangkan terungkap setelah penyidik Polres Bogor melakukan penyelidikan.

Senjata api yang menyebabkan korban tewas ternyata merupakan senpi rakitan.

Senjata itu bukan milik Bripda IMS, melainkan milik Bripka IG.

Saat kejadian, Bripka IG tidak berada di lokasi.

Hal itu terungkap setelaah polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya rekaman kamera CCTV di Rusun Polri Cikeas dan satu pucuk senjata api (senpi) jenis pistol rakitan non-organik berserta sejumlah peluru.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jawa Barat Kombes Surawan menegaskan, Bripda IDF tewas terkena tembakan senpi rakitan milk Bripka IG.

Meski begitu, Bripka IG tidak ada di lokasi kejadian. Namun, Bripka IG tetap menjadi tersangka atas kepemilikan senpi rakitan ilegal.

"Terkait peristiwa terjadi, IG sedang berada di rumah, jadi tidak ada di TKP. Di TKP hanya ada tersangka," ujar Surawan.

Polisi pun masih mendalami asal usul dari senpi rakitan yang menewaskan Bripda IDF tersebut.

Polisi masih mendalami alasan senjata api rakitan milik Bripka IG ada di tangan Bripda IMS.

Hal tersebut akan didalami lebih lanjut dalam pemeriksaan kedua tersangka. “Apakah memang dipinjamkan atau ada hubungan lain, ini sedang kami konfrontir supaya lebih jelas,” ujar Surawan.

Surawan juga mengungkapkan, pihaknya akan mengonfirmasi hal itu melalui rekaman CCTV.

“Nanti kami akan membuktikan dengan rekaman CCTV kapan tersangka IMS datang ke IG, bagaimana prosesnya, sedang kami lakukan langkah-langkah,” ungkap dia.

3. Polri dalami dugaan bisnis senpi ilegal

Saat ini, Polri belum menemukan adanya indikasi dugaan bisnis jual-beli senpi ilegal terkait kasus tewasnya Bripda IDF.

Namun, polisi akan mendalami hal itu. Sebab, pihak keluarga korban menduga bahwa anaknya ditembak terkait masalah bisnis senpi ilegal.

"Kami masih melakukan pendalaman terhadap para saksi dan tersangka, sehingga kalau nanti sudah ada jawaban dari mereka, nanti akan kami beri tahu lebih lanjut," ujar Kombes Surawan.

Dikutip dari Kompas TV, ayah Bripda IDF menduga kematian anaknya akibat masalah bisnis senpi ilegal dengan seniornya.

“Sampai saat ini kami juga belum mengetahui, tapi yang jelas pada saat itu memang ada semacam bisnis senpi dengan seniornya ini," ujar ayah korban, Pandi, dikutip dari Kompas TV.

Pandi menyebutkan, informasi soal dugaan adanya bisnis senpi tersebut diperolehnya dari keterangan tim penyidik.

“Tapi anak saya mungkin ditawari, anak saya mungkin menolak karena sudah tahu barang itu ilegal, sehingga apa yang terjadi di situ, mungkin terjadi cekcok, akibatnya anak saya jadi korban,” sebut Pandi. (*)

 

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved