Berita Kriminal

7 Anggota Ditnarkoba Polda Metro Jaya Terancam PTDH, Aniaya Tersangka Kasus Narkoba Hingga Tewas

Oknum dari Ditnarkoba Polda Metro Jaya ditetapkan menjadi tersangka kasus menganiaya seorang tahanan hingga tewas

Penulis: Hari Susmayanti | Editor: Hari Susmayanti
dok.istimewa
Ilustrasi 

TRIBUNJOGJA.COM, JAKARTA - Propam Polda Metro Jaya menjerat tujuh anggota Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya dengan pasal berlapis atas kasus penganiayaan pelaku pidana kasus narkotika berinisial DK (38).

Korban DK sendiri akhirnya meninggal dunia setelah mengalami penganiayaan yang dilakukan oleh para tersangka.

Tujuh tersangka yakni AB, AJ, RP, FE, JA, EP dan YP terancam hukuman berupa pemecatan tidak dengan hormat (PTDH).

Dikutip dari Kompas.com, Kepala Bidang Profesi dan Pengamanan (Kabid Propam) Polda Metro Jaya Kombes Nursyah Putra mengatakan, dalam kasus ini, pihaknya menjerat para tersangka dengan pasal 5, 10, 11 dan 12 Kode Etik Profesi Polri, Perpol Nomor 7 Tahun 2022 dan Peraturan Pemerintah (PP) RI Nomor 1 Tahun 2003.

"Kami telah menerapkan Pasal 5, Pasal 10, Pasal 11, dan Pasal 12 Kode Etik Profesi Polri berdasarkan Perpol nomor 7 tahun 2022," ujar Nursyah kepada wartawan, Jumat (28/7/2023).

"Dan juga PP RI Nomor 1 tahun 2003 tentang pemberhentian tidak dengan hormat terhadap seluruh pelanggar," tambah dia.

Baca juga: 3 Mobil Terlibat Laka Beruntun di Jalan Yogya-Wonosari Gunungkidul

Kombes Nursyah Putra mengungkapkan, satu anggota lainnya dikembalikan ke Bid Propam Polda Metro Jaya untuk pemeriksaan etik karena tidak mengalami unsur pidana.

Satu orang lainnya yang berinisial S masih diburu polisi.

Nursyah mengatakan, polisi akan berusaha sesegera mungkin untuk menyelesaikan masalah tersebut.

Tujuh orang yang ditetapkan tersangka kini diserahkan kepada Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro untuk ditahan.

"Kami telah menyerahkan seluruh terduga pelanggar kepada Reskrim hari ini dan sudah dilakukan penahanan," tukas dia.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya menetapkan tujuh polisi dari Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro sebagai tersangka dugaan penganiayaan. Akibat penganiayaan itu, korban meninggal dunia.

"Sudah ditetapkan tersangka dan sudah ditahan," kata Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi kepada wartawan, Jumat (28/7/2023). (*)

 

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved