Penutupan TPA Piyungan

Bupati Bantul Akan Beri Sanksi Kepada ASN yang Tidak Mau Milah Sampah

Putusan itu diberikan mengingat ASN di Bantul menjadi suri tauladan pemilah sampah sejak TPA Piyungan ditutup pada 23 Juli 2023. 

Penulis: Neti Istimewa Rukmana | Editor: Gaya Lufityanti
Tribunjogja.com/Yuwantoro Winduajie
Bupati Bantul Abdul Halim Muslih 

TRIBUNJOGJA.COM, BANTUL - Bupati Bantul , Abdul Halim Muslih, secara tegas akan memberi sanksi kepada para aparatur sipil negara (ASN) jika tidak mau memilah sampah dari rumah.

"Bagi ASN yang tidak mau melakukan pemilahan sampah sejak dari rumah tangga akan terkena sanksi," tegasnya kepada awak media di sela-sela tugasnya, Jumat (28/7/2023).

Putusan itu diberikan mengingat ASN di Bumi Projotamansari menjadi suri tauladan pemilah sampah sejak TPA Piyungan ditutup pada 23 Juli 2023. 

Sehingga, setiap ASN di Pemerintah Kabupaten Bantul diinstruksikan untuk melakukan pemilahan pembuangan  sampah antara organik dan anorganik.

Baca juga: Jogja Darurat Sampah, Pemkab Bantul Percepat Pemilahan Sampah di Padukuhan

"Keluarga-keluarga percontohan, rumah tangga-rumah tangga percontohan (adalah para ASN yang nanti melaksanakannya) kami lakukan pantauan pengawasan (pemilahan sampah)," tuturnya.

Disampaikannya, pihaknya akan menerbitkan surat edaran baru mengenai kewajiban ASN untuk memilah sampah dari rumah, perkantoran hingga saat berada tempat-tempat lainnya.

Sebagai pendukung gerakan pemilahan sampah , pihaknya turut memerintahkan kepada para ASN di Kabupaten Bantul untuk tidak lagi memakai kemasan atau kardus saat menyajikan makanan.

"Di kantor-kantor pemerintah untuk mengurangi kemasan kemasan makanan, kardus kardus, jamuan makanan baik makan besar maupun makan snack itu bisa diganti dengan natural atau dengan cara prasmanan," tutup Halim.( Tribunjogja.com )

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved