Penutupan TPA Piyungan
TPA Piyungan Tutup Sebulan, Siap-siap Gunungan Sampah Menumpuk di Jogja, Sleman, Bantul
Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Regional Piyungan direncanakan tutup selama 23 Juli hingga 5 September 2023
Penulis: Tribun Jogja | Editor: Iwan Al Khasni
Tribunjogja.com Yogyakarta - Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Regional Piyungan direncanakan tutup selama 23 Juli hingga 5 September 2023. Penutupan itu karena lokasi sudah penuh dan melebihi kapasitas.

Sekda DIY Beny Suharsono mengatakan, penutupan tersebut berdasarkan hasil kesepakatan rapat Sekda DIY dengan Sekda Kabupaten Sleman, Bantul, dan Kota Jogja.
Kesepakatan tersebut dikarenakan lokasi zona eksisting TPA Regional Piyungan yang sudah penuh dan melebihi kapasitas.
"Maka pelayanan sampah di TPA Regional Piyungan tidak dapat dilakukan mulai tanggal 23 Juli sampai 5 September," katanya dalam surat edaran bernomor 658/8312 yang ditandatangani Sekda DIY, Beny Suharsono pada 21 Juli 2023.
Sementara dalam Surat Edaran Sekda DIY tertanggal 23 Mei 2023 lalu, diperoleh informasi bahwa kondisi lahan di TPA Regional Piyungan semakin terbatas.
Beny juga menyebut belum adanya hasil yang terlihat dari kegiatan pengurangan dan pemilahan sampah yang dilakukan oleh wilayah kabupaten/kota.
Buktinya sampah yang masuk masih menunjukan angka yang cukup tinggi dengan rata-rata kurang lebih 700 ton per hari.
Wilayah Bantul
Jika tidak segera diantisipasi, akan berdampak pada penumpukan sampah di Kota Yogyakarta, Kabupaten Sleman termasuk Bantul.
Sekretaris Daerah (Sekda) Bantul, Agus Budi Raharja mengatakan setelah ada keputusan penutupan TPA Piyungan, langkah pertama yang akan dilakukan Pemkab Bantul adalah menerbitkan Surat Keputusan (SK) Bupati tentang Darurat Sampah sebagai payung hukum pelaksanaan penanganan sampah.
Rencananya, SK Bupati tersebut akan dikeluarkan pada Senin (24/7/2023).
Ia mengatakan bahwa penangan sampah ini harus dilakukan cepat karena produksi sampah selalu ada setiap hari.
Sedangkan sosialisasi penutupan TPST Piyungan juga terbilang mendadak.
Maka dari itu, setelah menerbitkan SK Bupati nantinya akan dikeluarkan Surat Edaran (SE) terkait penanganan sampah.
“Melalui surat edaran tersebut, semua pihak baik pemerintah maupun masyarakat wajib melakukan pemilahan sampah antara sampah organik dan sampah non organik,” ujarnya saat ditemui wartawan pada Jumat (21/7/2023) malam.
Agus menambahkan, selain melakukan pemilihan, ia meminta kepada semua instansi pemerintahan, pelayanan publik, hingga sekolahan untuk membuat tempat pembuangan sampah atau biasa disebut jugangan untuk sampah organik.
"Katakanlah kita harus kembali ke belakang, membuat jugangan-jugangan yang cukup memadahi untuk wilayah masing-masing, termasuk instansi.
"Kemudian masyarakat bersama-sama melaksanakan gerakan pembuatan jugangan. Katakanlah 100 ribu jugangan untuk rumah tangga. Perumahan di fasum (fasilitas umum) yang kosong disiapkan untuk menimbun sampah organik,” urainya.
Maka dari itu keterlibatan semua pihak, termasuk keterlibatan kapanewon dan kalurahan se-Kabupaten Bantul.
Ia berharap semua pemerintah kalurahan memiliki tempat pengolahan sampah mandiri.
Pemerintah kalurahan diimbau membuat tempat penampungan yang cukup besar semacam jugangan untuk menimbun sampah organik.
Sementara sampah non organik harus dipilah dan diolah atau melakukan 3R, yakni Reduce, Reuse, Recycle.
Di lain sisi, pembuatan jugangan sampah organik juga akan dilakukan tingkat kabupaten.
Tujuannya untuk menampung sampah-sampah dari instansi dan sampah-sampah di jalan-jalan yang diangkut Dinas Lingkungan Hidup (DLH) yang tidak memungkinkan tempatnya untuk dibuatkan jugangan.
“Tingkat kabupaten juga harus cari tempat untuk menangani atau mengelola sampah yang selama ini rutin diambil oleh DLH,” tandasnya.
Kebijakan Sleman

Ketergantungan masyarakat di Kabupaten Sleman membuang sampah di Tempat Pembuangan Sampah Terpadu (TPST) Piyungan, Kabupaten Bantul masih sangat tinggi. Per hari bisa mencapai 300 ton. Karenanya, dengan rencana penutupan TPST Piyungan per- 23 Juli memaksa Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sleman melakukan antisipasi membludaknya timbulan sampah. Satu di antaranya, dengan menyiapkan lokasi penampungan sampah sementara.
"Pertama kita siapkan lokasi penampungan sampah sementara. Insya Allah kita sudah dapat, di atas sana, di Cangkringan. Mudah-mudahan nanti sukses. Kita siapkan lokasi itu untuk penampungan selama satu setengah atau dua bulan selama TPST ditutup," kata Sekretaris Daerah (Sekda) Sleman Harda Kiswaya, Sabtu (22/7/2023).
Menurut dia, tempat penampungan yang disiapkan di Cangkringan bersifat sementara. Lokasi tersebut berbentuk cekungan dan pemerintah akan menyewa lahan pribadi bekas penambangan. Mengenai kapasitas dari tempat tampungan sementara itu, Harda mengaku belum mengetahui secara pasti, karena pekan depan baru akan ditindaklanjuti.
Disamping itu, pihaknya juga akan menyiapkan surat edaran kepada masyarakat maupun pelaku usaha yang bergerak di bidang pengangkutan sampah,-- ada sekitar 100 pengusaha,-- yang ada di Kabupaten Sleman. Mereka akan diberi sosialisasi berkaitan dengan penutupan TPST Piyungan yang rencananya dimulai tanggal 23 Juli hingga 5 September mendatang. Sampah yang tidak bisa dibuang ke Piyungan sementara akan dialihkan ke lokasi sementara yang sedang dipersiapkan.
"Tempat penampungan sementara yang ada di 11 titik di Sleman juga tetap jalan. Nanti diangkut. Mudah-mudahan yang sedang disiapkan (di Cangkringan) bisa berjalan," tuturnya.
Pemerintah Kabupaten Sleman memilih mencari lokasi penampungan sampah sementara di Cangkringan, imbas dari penutupan TPST Piyungan. Sebab tempat pembuangan sampah terpadu yang sedang disiapkan di Kalurahan Tamanmartani, Kalasan belum selesai dibangun. Menurut Harda, pihaknya akan segera menghitung berapa kapasitas daya tampung di Cangkringan. Jika kapasitasnya memungkinkan juga akan digunakan untuk menampung sampah yang berasal dari Kota Yogyakarta.
"PJ Walikota, Pak Singgih minta dari kota nunut. Kami lagi hitung berapa kapasitasnya. Apakah memungkinkan atau tidak. Jika tidak memungkinkan, kami juga akan coba kerjasama dengan Kalurahan, yang memiliki tempat untuk dijadikan tempat pembuangan sementara. Tentu dengan memperhatikan AMDAL, lingkungan hidupnya sehingga bisa mengurangi dampaknya, mungkin (dampak) lalat maupun bau," kata Harda.
Terpisah, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Sleman, Epiphana Kristiyani mengatakan, volume sampah dari Kabupaten Sleman yang biasa dibuang ke TPST Piyungan sekitar 300 ton per hari. Karena itu, dengan adanya rencana penutupan TPST Piyungan, pihaknya akan melakukan sejumlah antisipasi, di antaranya dengan mengeluarkan Surat Edaran Bupati (SE) yang memberitahukan bahwa TPST Piyungan ditutup hingga 5 September mendatang.
"Edaran ini ditujukan ke semua pihak. Mulai dari kantor OPD, Kapanewon, usaha, maupun lembaga. Kami minta untuk mengurangi sampah. Atau setidaknya jangan mengadakan kegiatan yang mengundang banyak sampah," katanya.
Selain itu, pihaknya juga meminta masyarakat untuk memilah sampah organik dan anorganik untuk mengurangi timbulan sampah. Sampah anorganik dipilah dan bisa dibawa ke TPS3R. Sedangkan sampah organik, bagi warga yang memiliki lahan luas, diminta dibuang ke Jugangan untuk dijadikan kompos ataupun buat pakan maggot.
Sementara bagi pengusaha kuliner mulai besok diminta untuk mengelola sampah mandiri karena sampah tidak akan dibuang ke TPST Piyungan. Ephi juga meminta kepada Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Sleman untuk mengondisikan sampah yang dihasilkan dari pasar tradisional. Begitu juga dengan organisasi perangkat daerah (OPD) lain untuk mulai mengelola sampah karena sampah dari perkantoran selama ini dinilai cukup banyak.
"Kami juga akan rembugi kalau setiap rapat dan sebagainya tidak ada suguhan (kemasan) yang bisa menghasilkan sampah, bisa diwujudkan uang atau apa yang tidak menghasilkan banyak sampah. Itu yang akan kami lakukan," kata Ephi.
Pihaknya juga akan berusaha mencari lahan untuk menitipkan sampah. "Kita akan ambil sampah itu kemudian dibuang ke Piyungan jika sudah buka," imbuh dia.
Bukan yang Pertama

Ini juga menjadi penutupan yang kesekian kali sejak 2020 dengan alasan TPA Piyungan sudah dipenuhi sampah-sampah masyarakat Kabupaten Bantul, Kabupaten Sleman, dan Kota Yogyakarta.
“Permasalahan sampah ini memang harus jadi prioritas utama pemerintah. Bagaimana caranya ada teknologi yang tidak hanya mengurangi di sumber tapi juga sampah yang dihasilkan bisa dihilangkan dengan proses cepat,” papar Dosen Teknik Lingkungan Universitas Islam Indonesia (UII), Dr. Hijrah Purnama Putra, S.T., M.Eng kepada Tribun Jogja, Sabtu (22/7/2023).
Hijrah menyebut, teknologi termal dengan metode pembakaran bisa menjadi salah satu exit strategy untuk kondisi yang krusial ini.
“Karena kebutuhannya sangat mendesak. Kalau mau pakai teknologi biologis, misalnya pakai bakteri yang memakan sampah, itu butuh waktu lama. Tidak bisa dilakukan saat ini,” jelas dia lagi.
Dia tidak bisa membayangkan, jika di bulan ini saja TPA Piyungan ditutup dan tidak lagi menerima sampah, mau dibawa kemana sampah 700 ton per hari dari tiga wilayah itu.
“Rasanya tidak mungkin kalau hanya diserahkan ke kabupaten atau kota. Belum memungkinkan untuk dilakukan pengelolaan di tingkat masing-masing,” terangnya.
Hijrah menyebut, seharusnya pemerintah sudah memiliki pandangan terkait nasib TPA Piyungan sejak 2019.
Jika perlu lokasi baru, artinya pemerintah harus siap dengan lahan baru jauh dari pemukiman warga.
Warga masa kini sudah teredukasi dengan baik untuk menolak adanya TPA di dekat rumah mereka.
“Kalau mau di Piyungan saja, ya perlu tambah luasan. Kalau perlu yang baru, ya cari penampungan baru. Secara teoritis, ini skenarionya mudah, tapi aplikasinya sulit karena pasti akan banyak penolakan,” terangnya.
Sampah Bukan Hanya Memilah
Permasalahan sampah, kata Hijrah, tak sekadar memilah tapi mengambil langkah.
Pemerintah harus segera mengambil langkah agar sampah tidak mengganggu kehidupan manusia.
“Ada lima aspek yang harus kuat, yaitu, regulasi, kelembagaan, operasional, pembiayaan dan masyarakat. Gak bisa kalau cuma dibebankan kepada masyarakat, tapi regulasinya gak ada,” katanya.
Lima aspek itu, kata dia, harus seiring sejalan. Sebab, pengelolaan sampah yang baik tidak bisa hanya mandeg di regulasi saja, tapi tidak ada campur tangan di lapangan.
“Misalnya juga kalau masyarakat sudah memilah sampah, tapi pas diambil sama truk-truk itu, dijadikan satu lagi, kan susah juga. Semuanya harus sejalan,” bebernya.
Ia mengingatkan, Bali saat ini setidaknya memiliki rencana untuk membangun setidaknya 7 TPST.
“Nah, kalau melihat ke sana, berarti prioritas pembungan sampah di DIY ini kan masih jauh. Melihat prosedur yang ada, ya paling cepat 2026 bisa ada lagi TPA yang bisa digunakan,” terang dia.
Progres KPBU Lambat
Dikatakan Hijrah, pemerintah yang kini masih masuk penjajakan Kerja Sama Pemerintah dan Bidang Usaha (KPBU), tergolong lambat untuk melangkah.
Di tanggal 8 Juni 2023, KPBU TPST Piyungan baru memasuki proses tender.
Saat itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) DIY Kuncoro Cahyo Aji mengatakan sudah ada sejumlah investor yang menawarkan metode pengolahan sampah.
Namun, dia meminta para investor agar mengikuti mekanisme yang berlaku dalam proses tender.
“Progres KPBU ini, saya lihat, agak lambat dibanding dengan urgensi persampahan kini. Proses KPBU ini akan panjang, padahal masalah sampah di DIY sudah kronis dan butuh penanganan segera,” terangnya.
Ia mencontohkan, apabila KPBU baru berada di tingkat kajian, studi kelayakan dan mendengarkan masukan dari para ahli, bisa-bisa teknologi proyek itu baru terealisasi 2026.
“Proses desain mungkin di 2024, paling cepat, pembangunan dilaksanakan 2025. Selambatnya 2026 baru terealisasi itu proyek. Sedangkan, tahun ini saja, TPST Piyungan sudah overload dan tak bisa menerima lagi,” rincinya. (Tribunjogja.com/nto/rif/ard)
Sekda DIY Minta Kabupaten/Kota Kurangi Produksi Sampah untuk Perpanjang Usia TPA Piyungan |
![]() |
---|
Belasan Ton Sampah Setiap Hari Menumpuk di Jalanan Kota Yogyakarta Selama Pembatasan TPA Piyungan |
![]() |
---|
Pemda DIY Lakukan Evaluasi Penanganan Sampah Jelang Kembali Dibuka TPA Piyungan |
![]() |
---|
Sri Sultan HB X Persilakan Kabupaten/Kota Sanksi Warga yang Bakar dan Buang Sampah Sembarangan |
![]() |
---|
FMSS Datangi DPRD DIY Pertanyakan Arah Kebijakan Pengelolaan Sampah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.