Penutupan TPA Piyungan

Dampak Penutupan TPA Piyungan, Warga Bantul Diminta Buat Lubang di Tanah untuk Sampah Organik

Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Regional Piyungan direncanakan tutup selama 23 Juli sampai 5 September 2023.

Penulis: Santo Ari | Editor: Gaya Lufityanti
TRIBUNJOGJA.COM/ Santo Ari
ILUSTRASI Kondisi TPST Piyungan 

TRIBUNJOGJA.COM - Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Regional Piyungan direncanakan tutup selama 23 Juli sampai 5 September 2023.

Jika hal ini tidak segera diantisipasi, akan berdampak pada penumpukan sampah di Kota Yogyakarta, Kabupaten Sleman termasuk Bantul .

Sekretaris Daerah (Sekda) Bantul , Agus Budi Raharja mengatakan setelah ada keputusan penutupan TPA Piyungan , langkah pertama yang akan dilakukan Pemkab Bantul adalah menerbitkan Surat Keputusan (SK) Bupati tentang Darurat Sampah sebagai payung hukum pelaksanaan penanganan sampah .

Rencananya, SK Bupati tersebut akan dikeluarkan pada Senin (24/7/2023) mendatang.

Baca juga: Sejarah TPA Piyungan atau TPST Piyungan: 27 Tahun Tampung Sampah, Digunakan Sejak 1996

Ia mengatakan bahwa penanganan sampah ini harus dilakukan cepat karena produksi sampah selalu ada setiap hari.

Sedangkan sosialisasi penutupan TPST Piyungan juga terbilang mendadak.

Maka dari itu, setelah menerbitkan SK Bupati nantinya akan dikeluarkan Surat Edaran (SE) terkait penanganan sampah .

“Melalui surat edaran tersebut, semua pihak baik pemerintah maupun masyarakat  wajib melakukan pemilahan sampah antara sampah organik dan sampah non organik,” ujarnya saat ditemui wartawan pada Jumat (21/7/2023) malam.

Agus menambahkan, selain melakukan pemilihan, ia meminta kepada semua instansi pemerintahan, pelayanan publik, hingga sekolahan untuk membuat tempat pembuangan sampah atau biasa disebut jugangan untuk sampah organik. 

"Katakanlah kita harus kembali ke belakang, membuat jugangan-jugangan yang cukup memadahi untuk wilayah masing-masing, termasuk instansi.  Kemudian masyarakat bersama-sama melaksanakan gerakan pembuatan jugangan. Katakanlah 100 ribu  jugangan untuk rumah tangga. Perumahan di fasum (fasilitas umum) yang kosong disiapkan untuk menimbun sampah organik,” urainya.
 
Maka dari itu keterlibatan semua pihak, termasuk keterlibatan kapanewon dan kalurahan se-Kabupaten Bantul . 

Baca juga: Penutupan TPA Piyungan 23 Juli Hingga 5 September 2023, DLH Bantul: Menyiapkan Langkah Lebih Lanjut

Ia berharap semua pemerintah kalurahan memiliki tempat pengolahan sampah mandiri.

Pemerintah kalurahan diimbau membuat tempat penampungan yang cukup besar semacam jugangan untuk menimbun sampah organik.

Sementara sampah non organik harus dipilah dan diolah atau melakukan 3R, yakni Reduce, Reuse, Recycle.

Di lain sisi, pembuatan jugangan sampah organik juga akan dilakukan tingkat kabupaten.

Tujuannya untuk menampung sampah-sampah dari instansi dan sampah-sampah di jalan-jalan yang diangkut Dinas Lingkungan Hidup (DLH)  yang tidak memungkinkan tempatnya untuk dibuatkan jugangan.

“Tingkat kabupaten juga harus cari tempat  untuk menangani atau mengelola sampah yang selama ini rutin diambil oleh DLH,” tandasnya. ( Tribunjogja.com

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved