Kantor Dispertaru DIY Digeledah

JCW Kritisi Pernyataan Sri Sultan HB X Soal Penggeledahan Kantor dan Rumah Kepala Dispertaru DIY

Jika seorang kepala daerah meminta aparat penegak hukum untuk menggeledah rumah dan kantor dapat dimaknai sebagai intervensi hukum.

|
Penulis: Yuwantoro Winduajie | Editor: Gaya Lufityanti
TRIBUNJOGJA.COM
Koordinator Divisi Pengaduan Masyarakat dan Monitoring Peradilan JCW , Baharuddin Kamba. 

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA -  Jogja Corruption Watch ( JCW ) mengkritik pernyataan Gubernur DIY Sri Sultan HB X yang menyatakan bahwa penggeledahan kantor dan rumah Kepala Dinas Pertanahan dan Tata Ruang ( Dispertaru ) DIY Krido Suprayitno atas perintahnya.

Jika seorang kepala daerah dalam hal ini Gubernur DIY meminta aparat penegak hukum untuk melakukan sesuatu dalam hal penggeledahan di rumah dan kantor Kepala Dispertaru DIY, Krido Suprayitno dapat dimaknai sebagai intervensi hukum.

"Padahal jika merujuk pada KUHAPidana bahwa perintah penggeledahan dari Pengadilan Negeri setempat bukan kepala daerah," Koordinator Divisi Pengaduan Masyarakat dan Monitoring Peradilan JCW , Baharuddin Kamba.

Baca juga: BREAKING NEWS: Sri Sultan Hamengku Buwono X Minta Kantor dan Rumah Kepala Dispertaru DIY Digeledah

JCW berharap permintaan Gubernur DIY Sri Sultan HB X terkait penggeledahan rumah dan kantor Kepala Dispertaru DIY sebagai dukungan moril penuntasan dugaan penyelewengan tanah kas desa bukan sebagai intervensi hukum.

Aparat penegak hukum yang menangani perkara tanah kas desa diharapkan tetap on the track dalam penuntasannya. 

Selain itu kepala daerah dalam hal ini Gubernur DIY Sri Sultan HB X tidak perlu meminta aparat penegak hukum untuk melakukan sesuatu dalam hal penggeledahan karena bukan merupakan kewenangan seorang kepala daerah.

"Pemberantasan korupsi mengalami kemajuan jika kepala daerah mendukung penuntasan perkara dugaan korupsi tanpa harus meminta atau memerintahkan aparat penegak hukum berbuat atau tidak berbuat," jelasnya. ( Tribunjogja.com )

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved