Kantor Dispertaru DIY Digeledah
JCW Berharap Ditemukan Bukti Baru Pascapenggeledahan Kantor Dispertaru DIY oleh Kejati
Jika ditemukan dua alat bukti yang cukup, maka dapat diproses hukum sesuai dengan aturan yang ada.
Penulis: Yuwantoro Winduajie | Editor: Gaya Lufityanti
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Jogja Corruption Watch ( JCW ) mendukung langkah Kejaksaan Tinggi ( Kejati ) DIY untuk menuntaskan kasus dugaan penyalahgunaan tanah kas desa di Yogyakarta .
Terbaru, Kejati DIY menggeledah kantor Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (Dispertaru) DIY serta rumah Kepala Dispertaru DIY pada Rabu (12/7/2023).
Penggeledahan tim Kejati DIY di kantor dan rumah Kepala Dinas Pertahanan dan Tata Ruang ( Dispertaru ) DIY, Krido Suprayitno ini diharapkan tidak hanya berhenti pada penggeledahan saja namun jika ditemukannya dua alat bukti yang cukup, maka dapat diproses hukum sesuai dengan aturan yang ada.
Baca juga: BREAKING NEWS: Kejati DIY Geledah Kantor Dispertaru DIY Terkait Penyalahgunaan Tanah Kas Desa
"Jangan ada kesan tebang pilih dalam penuntasannya. Harus diusut tuntas semuanya. Siapapun yang terlibat dalam kasus mafia tanah kas desa harus ditindak tegas," ujar Baharuddin Kamba selaku koordinator Divisi Pengaduan Masyarakat dan Monitoring Peradilan JCW, Rabu (12/7/2023).
Kamba menganggap penggeledahan di dua lokasi tersebut terkesan lamban dan menimbulkan tanda tanya kenapa baru dilakukan penggeledahan di dua lokasi tersebut.
"Namun JCW berharap penyalahgunaan tanah kas desa di Yogyakarta harus diusut tuntas secara adil dan transparan. Harus dikembangkan ke pelaku lainnya," jelas Kamba. ( Tribunjogja.com )
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.