Kantor Dispertaru DIY Digeledah
Geledah Kantor dan Rumah Pribadi Kepala Dispertaru DIY, Kejati DIY Sita Komputer hingga Dokumen
Di rumah pribadi Kepala Dispertaru DIY barang yang disita berupa dokumen-dokumen sekitar 20 bendel.
Penulis: Yuwantoro Winduajie | Editor: Gaya Lufityanti
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY melakukan penggeledahan di Kantor Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (Dispertaru) DIY serta rumah pribadi Kepala Dispertaru DIY pada Rabu (12/7/2023).
Kasi Penerangan Hukum Kejati DIY, Herwatan mengungkapkan, sejumlah barang yang disita tim penyidik di Dispertaru DIY meliputi CPU monitor, hardisk, flashdisk, serta dokumen sebanyak satu koper.
Sedangkan di rumah pribadi Kepala Dispertaru DIY barang yang disita berupa dokumen-dokumen sekitar 20 bendel.
Baca juga: Kejati DIY Geledah Ruang Bidang P5 dan Kepala Dispertaru DIY Selama 5 Jam, Amankan Berbagai Barang
"Bahwa tindakan hukum penggeledahan dan penyitaan ini hasil pengembangan dari penyidikan perkara tersangka Agus Santoso (Lurah Caturtunggal) dan hasil persidangan keterangan saksi," jelasnya.
Penggeledahan yang dilakukan oleh tim penyidik Kejati DIY ini berkaitan dengan kasus tindak pidana korupsi pemanfaatan tanah kas desa Caturtunggal Kabupaten Sleman oleh PT Deztama Putri Sentosa.
Kejati DIY telah menetapkan Direktur Utama PT Deztama Putri Sentosa serta Lurah Caturtunggal sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
"Penggeledahan ini dilakukan dalam kaitan pengembangan dari perkara terdakwa Robinson Saalino dan tersangka Agus Santoso untuk melakukan penyitaan dokumen dan benda lain terkait perkara tindak pidana korupsi dalam pemanfaatan tanah kas desa Caturtunggal Kabupaten Sleman ," kata Herwatan. ( Tribunjogja.com )
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.