Berita Kota Yogya Hari Ini

'Famili Lain' di PPDB Zonasi Jadi Sorotan ORI DIY, Ini Respons Disdukcapil Kota Yogyakarta

Fenomena menumpang Kartu Keluarga (KK) dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) jalur zonasi wilayah SMP dan SMA di Kota Yogyakarta kembali menyerua

Penulis: Azka Ramadhan | Editor: Kurniatul Hidayah
TRIBUNJOGJA.COM / Suluh Pamungkas
Berita Kota Yogya 

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Fenomena menumpang Kartu Keluarga (KK) dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) jalur zonasi wilayah SMP dan SMA di Kota Yogyakarta kembali menyeruak.

Deretan warga masyarakat pun melayangkan aduan menuju Ombudsman RI (ORI) Perwakilan DIY dan sejauh ini mulai ditindaklanjuti.

Salah satu aduan yang masuk, ORI DIY mendapati modus 1 alamat yang ditempati 2 KK, di mana masing-masing KK terdapat 10 anak dengan status famili lain.

Alhasil, dalam rumah yang berlokasi dekat dengan salah satu sekolah favorit di Kota Yogyakarta tersebut, secara keseluruhan terdapat 20 anak berstatus famili lain.

Baca juga: Sebanyak 3.584 Peserta Ikuti Seleksi Mandiri Jalur Bela Negara UPN Veteran Yogyakarta

Menindaklanjuti aduan tersebut, jajaran ORI lantas mendatangi kantor Disdukcapil (Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil) Kota Yogya, Rabu (12/7/2023).

Dalam kesempatan tersebut, ORI melakukan upaya penelusuran informasi mengenai proses, hingga alur perpindahan penduduk di wilayah Kota Yogyakarta.

Selepas menemui perwakilan ORI, Kepala Disdukcapil Kota Yogyakarta, Septi Sri Rejeki, mengatakan bahwa pihaknya melayani proses perpindahan penduduk ini selaras dengan ketentuan.

Hal tersebut, tandasnya, disampaikannya secara gamblang pada ORI DIY, karena memang tak ada proses-proses yang menyimpang.

"Kalau dari sisi adminduk memang boleh-boleh saja, mau tiga hari pindah, tujuh hari pindah, tidak masalah, selama dia memiliki surat keterangan warga negara Indonesia dari daerah asalnya, kan," tandas Septi.

Ia pun menjelaskan, temuan KK dengan status famili lain yang dijumpai dalam proses PPDB zonasi wilayah itu seluruhnya sudah selaras dengan aturan.

Alhasil, ia memastikan, pihaknya sama sekali tidak melanggar ketentuan yang tertera dalam perundang-undangan, atau UU Adminduk, dalam menggulirkan layanan.

"Statusnya saudara jauh, terus dalam KK dimasukkan sebagai famili lain, jadi ada wadahnya. Dari adminduk, kami on the track, tidak menyimpang," ungkapnya.

"Terlebih, ketika persyaratannya lengkap, kami tidak bisa melakukan penolakan, harus dilayani, kalau kami menolak, kami bisa kena PTUN, kan," imbuh Septi.

Hanya saja, ia memastikan, Pemkot Yogyakarta pun siap sedia menerima masukan-masukan dari semua pihak, untuk perbaikan pelaksanaan PPDB ke depan.

Salah satunya, terkait pengetatan regulasi yang tak sebatas mensyaratkan berdomisili di daerah sekolah minimal 1 tahun sebelum PPDB, yang dibuktikan melalui KK.

"Misalnya, dalam PPDB harus ada surat pernyataan, bahwa yang bersangkutan benar-benar tinggal di alamat tersebut. Kalau tidak, ya, harus siap dicoret, dikeluarkan dari proses PPDB," tandasnya. (aka)

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved