Berita Kulon Progo Hari Ini

Tercatat 60 Pelanggar Pada Operasi Patuh Progo di Kulon Progo Selama 2 Hari Terakhir

Dua hari pelaksanaan operasi patuh progo 2023, Polres Kulon Progo menilang 60 pengguna jalan yang melanggar tata tertib berlalu lintas.

Penulis: Sri Cahyani Putri | Editor: Kurniatul Hidayah
TRIBUNJOGJA.COM/Sri Cahyani Putri Purwaningsih
Polisi menilang pengguna jalan yang tidak tertib berlalu lintas ketika melintas di perlintasan KA sisi barat atau teteg kulon, Wates, Kabupaten Kulon Progo, Selasa (11/7/2023). 

Laporan Reporter Tribun Jogja, Sri Cahyani Putri Purwaningsih

TRIBUNJOGJA.COM, KULON PROGO - Dua hari pelaksanaan operasi patuh progo 2023, Polres Kulon Progo menilang 60 pengguna jalan yang melanggar tata tertib berlalu lintas.

Pengguna jalan yang melanggar mayoritas tidak menggunakan plat nomor dan spion.

Kanit Turjawali Satlantas Polres Kulon Progo, Ipda Anjar Dwi mengatakan, operasi patuh progo dilaksanakan mulai 10-23 Juli 2023.

Baca juga: Ditanya Gus Iqdam Alasan Ikut Ngaji di Sabilu Taubah, Happy Asmara: Asmara Hancur, Shalawat Meluncur

Penegakan hukum dilaksanakan secara hunting atau mencari pelanggaran secara kasat mata di jalan.

Dengan prioritas tujuh pelanggaran meliputi tidak dilengkapi plat nomor, spion, helm, Over Dimensi Over Loading (ODOL), berboncengan tiga, safety belt dan pelanggaran marka.

"Mulai Senin (10/7/2023) sampai Selasa (11/7/2023) ini ada sekitar 60 orang yang melanggar lalu lintas. Pelanggaran mayoritas tidak dilengkapi plat nomor dan spion. Kemudian knalpot blombongan dan helm," katanya, Selasa (11/7/2023).

Ia menyebut, sejumlah pengendara tidak melengkapi kendaraannya dengan plat nomor agar terhindar dari Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).

Untuk itu, adanya operasi patuh progo 2023 diberlakukan sebagai upaya meminimalisir pencegahan kecelakaan lalu lintas (laka lantas) yang didahului pelanggaran.

Serta, agar masyarakat tertib berlalu lintas untuk kebaikan diri sendiri maupun orang lain.

Seorang pelanggar, Fadlan mengakui telah melakukan pelanggaran lalu lintas ketika melintas di Kulon Progo.

Ia terjaring polisi karena tidak melengkapi surat dan atribut berlalu lintas.

"Tau melanggar karena tidak membawa Surat Izin Mengemudi (SIM) dan kendaraannya tidak dilengkapi spion dan plat nomor. Ini rencana mau ke rumah nenek dari Cilacap," ucapnya.

Ia dijadwalkan akan melakukan sidang pada 27 Juli 2023. (scp) 

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved