Berita Bantul Hari Ini

Razia Gabungan dalam Operasi Patuh Progo 2023 di Bantul: 157 Pengendara Kena Tilang

Satlantas Polres Bantul bersama Kejaksaan dan Pengadilan Negeri Bantul melaksanakan penindakan pelanggaran lalu lintas kasat mata yang berpotensi meny

Penulis: Neti Istimewa Rukmana | Editor: Kurniatul Hidayah
Dok. Polres Bantul
Sejumlah masyarakat yang melanggar lalu lintas sedang menjalani sidang di TKP Operasi Patuh Progo 2023 tepat di depan Piramid, Sewon, Bantul, Senin (10/7/2023). 

TRIBUNJOGJA.COM, BANTUL - Satlantas Polres Bantul bersama Kejaksaan dan Pengadilan Negeri Bantul melaksanakan penindakan pelanggaran lalu lintas kasat mata yang berpotensi menyebabkan kecelakaan lalu lintas di Jalan Parangtritis, tepat di depan Piramid, Sewon, Bantul, Senin (10/7/2023).

Kegiatan yang dilaksanakan dalam rangka Operasi Patuh Progo 2023 itu, melibatkan hakim dan jaksa, sehingga tidak menyita waktu banyak untuk diproses hukum.

Para pelanggar pun merasa dimudahkan kalau terjaring, karena kesalahannya langsung divonis hakim di tempat.

Baca juga: BPBD Belum Terima Laporan Kekeringan Air di Sleman Hingga Juli 2023

"Yang kena tilang langsung disidang di sini oleh rekan kita dari pengadilan maupun kejaksaan," kata Kapolres Bantul, AKBP Ihsan melalui Kasi Humas Polres Bantul, Iptu I Nengah Jeffry Prana Widnyana, Selasa (11/7/2023).

Disebutkan, jika mereka terbukti bersalah, dan dalam putusan dinilai harus denda, maka langsung dibayarkan di tempat.

“Dalam penindakan kali ini, sebanyak 157 pengendara yang melanggar dilakukan tilang sementara 531 lainnya diberikan teguran,” ungkpnya.

Ia menambahkan, bagi kendaraan yang pajaknya mati, Satlantas Polres Bantul menggandeng Samsat Keliling.

“Sehingga bagi kendaraan yang pajaknya mati, bisa langsung membayar ditempat,” jelasnya.

Disebutkan, dengan adanya razia gabungan tersebut tentunya dapat kembali mengingatkan masyarakat terhadap kelengkapan surat-surat berkendaraan.

Dikatakan Jeffry, tujuan adanya sidang di tempat untuk mempermudah pelanggar mengurus perkara.

"Kenapa diadakan sidang di tempat, ini untuk membantu masyarakat mempercepat proses perkaranya, tidak harus datang ke pengadilan, tapi kita lakukan sidang di tempat," jelasnya.

Pihaknya mengimbau kepada semua masyarakat untuk tetap disiplin dan mematuhi aturan berlalu lintas, dengan melengkapi surat-surat kendaraan dan memakai helm. (Nei)
 

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved