DPR Sahkan RUU Kesehatan jadi Undang-undang
DPR akhirnya tetap mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan menjadi undang-undang (UU)
Penulis: Hari Susmayanti | Editor: Hari Susmayanti
Pemetaan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) oleh kementerian teknis terkait, yaitu Kementerian Kesehatan (Kemenkes), baru terjadi pada Februari hingga April 2023.
Apalagi, produk hukum yang akan disahkan memuat banyak Undang-Undang yang sudah eksis, yakni mencabut 9 UU dan mengubah 4 UU terkait kesehatan.
Dalam perjalanan penyusunannya, RUU Kesehatan menuai pro dan kontra, termasuk dari para organisasi profesi (OP).
Mereka melawan dengan banyak cara, mulai dari aksi di depan gedung DPR RI hingga berencana mengajukan judicial review (JR) ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Hal ini terjadi lantaran adanya perbedaan pendapat antara pemerintah dan sejumlah organisasi profesi.
Pemerintah menilai beberapa pekerjaan rumah bisa diselesaikan melalui RUU Kesehatan, termasuk penciptaan dokter spesialis.
Menurut pemerintah, dominasi organisasi kesehatan menghambat pertumbuhan dokter spesialis karena mahalnya biaya pengurusan izin praktik.
Padahal, rasio dokter spesialis di Indonesia masih jauh di bawah standar.
Rasio dokter spesialis di Indonesia hanya 0,12 per 1.000 penduduk, lebih rendah dibandingkan dengan median Asia Tenggara, 0,20 per 1.000 penduduk.
Sementara itu, rasio dokter umum 0,62 dokter per 1.000 penduduk di Indonesia, lebih rendah dari standar Organisasi Kesehatan Dunia (World Health Organization) sebesar 1,0 per 1.000 penduduk. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jogja/foto/bank/originals/DPR-Sahkan-RUU-Kesehatan-jadi-Undang-undang.jpg)