DPR Sahkan RUU Kesehatan jadi Undang-undang

DPR akhirnya tetap mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan menjadi undang-undang (UU)

Tayang:
Penulis: Hari Susmayanti | Editor: Hari Susmayanti
KOMPAS.com/ADHYASTA DIRGANTARA
Ketua DPR Puan Maharani menerima laporan mengenai RUU Kesehatan dalam rapat paripurna pengesahan RUU Kesehatan menjadi UU di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (11/7/2023). 

TRIBUNJOGJA.COM, JAKARTA - Di tengah penolahan sejumlah organisasi profesi, DPR akhirnya tetap mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan menjadi undang-undang (UU) dalam Rapat Paripurna DPR ke-29 Masa Sidang V Tahun 2022-2023, di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (11/7/2023).

Delapan fraksi menyetujui RUU Kesehatan disahkan menjadi undang. Di antaranya Fraksi PDI-P, Fraksi Golkar, Fraksi Gerindra, Fraksi Nasdem, Fraksi PKB, Fraksi PAN, Fraksi PPP.

Sementara dua fraksi lainnya menolak RUU Kesehatan disahkan menjadi UU. Keduanya yakni Partai Demokrat dan Partai Keadilan Sejahtera.

Dikutip dari Kompas.com, Rapat Paripurna DPR ke-29 Masa Sidang V Tahun 2022-2023 ini dipimpin langsung oleh Ketua DPR Puan Maharani.

Puan oleh Wakil Ketua DPR yakni Lodewijk F Paulus dan Rachmat Gobel. Sementara itu, Wakil Ketua DPR lainnya, Sufmi Dasco Ahmad dan Muhaimin Iskandar (Cak Imin), tidak hadir.

Dari pihak pemerintah, turut hadir Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin, Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Abdullah Azwar Anas, serta Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Eddy OS Hiariej.

Pengesahan RUU Kesehatan menjadi UU ini diawali laporan dari Komisi IX perihal RUU Kesehatan yang disampaikan oleh Wakil Ketua Komisi IX Melkiades Laka.

Melkiades kemudian menyerahkan laporan tertulis kepada Ketua DPR dan Menteri Kesehatan.

Setelah itu, dua fraksi yang menolak RUU Kesehatan, yakni PKS dan Demokrat diberi kesempatan untuk menyampaikan pandangannya.

Fraksi Demokrat dan PKS juga menyerahkan pandangan tertulis mereka kepada Puan dan pihak pemerintah.

Baca juga: Saat Nakes Ancam Mogok Kerja Nasional Jika RUU Kesehatan Disahkan jadi UU

Meski Fraksi Demokrat dan PKS menolak, Puan tetap mengesahkan RUU Kesehatan.

"Kami akan menanyakan kepada fraksi lain, apakah RUU Kesehatan dapat disetujui jadi UU? Fraksi PDI-P, Fraksi Golkar, Fraksi Gerindra, Fraksi Nasdem, Fraksi PKB, Fraksi PAN, Fraksi PPP setuju ya?" tanya Puan.

"Setuju," seru para anggota DPR. Puan lantas mengetokkan palu setelah mendapat jawaban tersebut.

Untuk diketahui, omnibus law Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan rencananya disahkan menjadi Undang-Undang (UU) dalam rapat paripurna hari ini, Selasa (11/7/2023).

Sejumlah pihak menganggap pengesahan RUU Kesehatan terkesan terburu-buru, mengingat RUU inisiatif DPR RI ini baru saja dibahas pada tahun lalu.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved