DPR Sahkan RUU Kesehatan jadi Undang-undang
DPR akhirnya tetap mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan menjadi undang-undang (UU)
Penulis: Hari Susmayanti | Editor: Hari Susmayanti
TRIBUNJOGJA.COM, JAKARTA - Di tengah penolahan sejumlah organisasi profesi, DPR akhirnya tetap mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan menjadi undang-undang (UU) dalam Rapat Paripurna DPR ke-29 Masa Sidang V Tahun 2022-2023, di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (11/7/2023).
Delapan fraksi menyetujui RUU Kesehatan disahkan menjadi undang. Di antaranya Fraksi PDI-P, Fraksi Golkar, Fraksi Gerindra, Fraksi Nasdem, Fraksi PKB, Fraksi PAN, Fraksi PPP.
Sementara dua fraksi lainnya menolak RUU Kesehatan disahkan menjadi UU. Keduanya yakni Partai Demokrat dan Partai Keadilan Sejahtera.
Dikutip dari Kompas.com, Rapat Paripurna DPR ke-29 Masa Sidang V Tahun 2022-2023 ini dipimpin langsung oleh Ketua DPR Puan Maharani.
Puan oleh Wakil Ketua DPR yakni Lodewijk F Paulus dan Rachmat Gobel. Sementara itu, Wakil Ketua DPR lainnya, Sufmi Dasco Ahmad dan Muhaimin Iskandar (Cak Imin), tidak hadir.
Dari pihak pemerintah, turut hadir Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin, Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Abdullah Azwar Anas, serta Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Eddy OS Hiariej.
Pengesahan RUU Kesehatan menjadi UU ini diawali laporan dari Komisi IX perihal RUU Kesehatan yang disampaikan oleh Wakil Ketua Komisi IX Melkiades Laka.
Melkiades kemudian menyerahkan laporan tertulis kepada Ketua DPR dan Menteri Kesehatan.
Setelah itu, dua fraksi yang menolak RUU Kesehatan, yakni PKS dan Demokrat diberi kesempatan untuk menyampaikan pandangannya.
Fraksi Demokrat dan PKS juga menyerahkan pandangan tertulis mereka kepada Puan dan pihak pemerintah.
Baca juga: Saat Nakes Ancam Mogok Kerja Nasional Jika RUU Kesehatan Disahkan jadi UU
Meski Fraksi Demokrat dan PKS menolak, Puan tetap mengesahkan RUU Kesehatan.
"Kami akan menanyakan kepada fraksi lain, apakah RUU Kesehatan dapat disetujui jadi UU? Fraksi PDI-P, Fraksi Golkar, Fraksi Gerindra, Fraksi Nasdem, Fraksi PKB, Fraksi PAN, Fraksi PPP setuju ya?" tanya Puan.
"Setuju," seru para anggota DPR. Puan lantas mengetokkan palu setelah mendapat jawaban tersebut.
Untuk diketahui, omnibus law Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan rencananya disahkan menjadi Undang-Undang (UU) dalam rapat paripurna hari ini, Selasa (11/7/2023).
Sejumlah pihak menganggap pengesahan RUU Kesehatan terkesan terburu-buru, mengingat RUU inisiatif DPR RI ini baru saja dibahas pada tahun lalu.
Pemetaan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) oleh kementerian teknis terkait, yaitu Kementerian Kesehatan (Kemenkes), baru terjadi pada Februari hingga April 2023.
Apalagi, produk hukum yang akan disahkan memuat banyak Undang-Undang yang sudah eksis, yakni mencabut 9 UU dan mengubah 4 UU terkait kesehatan.
Dalam perjalanan penyusunannya, RUU Kesehatan menuai pro dan kontra, termasuk dari para organisasi profesi (OP).
Mereka melawan dengan banyak cara, mulai dari aksi di depan gedung DPR RI hingga berencana mengajukan judicial review (JR) ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Hal ini terjadi lantaran adanya perbedaan pendapat antara pemerintah dan sejumlah organisasi profesi.
Pemerintah menilai beberapa pekerjaan rumah bisa diselesaikan melalui RUU Kesehatan, termasuk penciptaan dokter spesialis.
Menurut pemerintah, dominasi organisasi kesehatan menghambat pertumbuhan dokter spesialis karena mahalnya biaya pengurusan izin praktik.
Padahal, rasio dokter spesialis di Indonesia masih jauh di bawah standar.
Rasio dokter spesialis di Indonesia hanya 0,12 per 1.000 penduduk, lebih rendah dibandingkan dengan median Asia Tenggara, 0,20 per 1.000 penduduk.
Sementara itu, rasio dokter umum 0,62 dokter per 1.000 penduduk di Indonesia, lebih rendah dari standar Organisasi Kesehatan Dunia (World Health Organization) sebesar 1,0 per 1.000 penduduk. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jogja/foto/bank/originals/DPR-Sahkan-RUU-Kesehatan-jadi-Undang-undang.jpg)