Jaga Warga Jadi Pionir hingga Unggulan Satpol PP DIY untuk Jaga Keamanan dan Ketertiban Umum
Kelompok yang dibentuk melalui Pergub DIY No 28 Tahun 2021 tersebut, diharapkan menjadi pionir dalam menjaga keamanan dan ketertiban umum.
Penulis: Christi Mahatma Wardhani | Editor: Muhammad Fatoni
Selanjutnya ia mengusulkan agar Mantri Pamong Praja maupun Satpol PP Kota Yogyakarta bisa aktif dalam mengakses Danais, untuk memfasilitasi kegiatan Jaga Warga.
Kabid Kebudayaan Paniradya Pati Keistimewan DIY, Nugraha Wahyu Winarna menambahkan tujuan UU Keistimewaan adalah kesejahteraan dan ketentraman masyarakat.
Sehingga di samping program pengentasan kemiskinan, upaya menjaga ketentraman masyarakat juga menjadi arahan UU Keistimewaan.
"Danais ini selalu dipantau oleh pusat. Memang Danais diprioritas kemiskinan, investasi, pengurangan kesenjangan, dan lainnya. Nah Jaga Warga ini menjadi salah satu investasi yang luar biasa, sehingga mewujudkan DIY yang kondusif sebagai kota wisata dan kota pelajar,"imbuhnya.
"Konsep Jaga Warga ini memberdayakan, sekaligus menjaga ketentraman. Sehingga mari kita buktikan ke pusat, kalau Jaga Warga ini memang efektif dan berperan, sehingga nanti menjadi pertimbangan pusat untuk kegiatan Jaga Warga lainnya,"pungkasnya. (*)
Satpol PP DIY Siapkan Pemblokiran Akun Penjual Miras di Medsos |
![]() |
---|
Promosi Miras di Jogja Berseliweran di Medsos, Satpol PP DIY Minta Komdigi Take Down |
![]() |
---|
Kasatpol PP DIY Imbau Linmas Aktif Tangkal Provokasi Terkait Perusakan Makam di Bantul |
![]() |
---|
Rokok Ilegal Ditemukan di DIY, Satpol PP dan Bea Cukai Sita Barang Senilai Rp2,58 Miliar |
![]() |
---|
Rokok dan Liquid Vape Ilegal Senilai Rp2,58 Miliar Dimusnahkan di Yogyakarta |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.