Jaga Warga Jadi Pionir hingga Unggulan Satpol PP DIY untuk Jaga Keamanan dan Ketertiban Umum

Kelompok yang dibentuk melalui Pergub DIY No 28 Tahun 2021 tersebut, diharapkan menjadi pionir dalam menjaga keamanan dan ketertiban umum. 

TRIBUNJOGJA/MIFTAHUL HUDA
Ketua Komisi A DPRD DIY, Eko Suwanto, memberikan materi diskusi di hadapan anggota Jaga Warga, Senin (10/7/2023) 

Selanjutnya ia mengusulkan agar Mantri Pamong Praja maupun Satpol PP Kota Yogyakarta bisa aktif dalam mengakses Danais, untuk memfasilitasi kegiatan Jaga Warga

Kabid Kebudayaan Paniradya Pati Keistimewan DIY, Nugraha Wahyu Winarna menambahkan tujuan UU Keistimewaan adalah kesejahteraan dan ketentraman masyarakat.

Sehingga di samping program pengentasan kemiskinan, upaya menjaga ketentraman masyarakat juga menjadi arahan UU Keistimewaan. 

"Danais ini selalu dipantau oleh pusat. Memang Danais diprioritas kemiskinan, investasi, pengurangan kesenjangan, dan lainnya. Nah Jaga Warga ini menjadi salah satu investasi yang luar biasa, sehingga mewujudkan DIY yang kondusif sebagai kota wisata dan kota pelajar,"imbuhnya. 

"Konsep Jaga Warga ini memberdayakan, sekaligus menjaga ketentraman. Sehingga mari kita buktikan ke pusat, kalau Jaga Warga ini memang efektif dan berperan, sehingga nanti menjadi pertimbangan pusat untuk kegiatan Jaga Warga lainnya,"pungkasnya. (*) 

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved