Berita Jogja Hari Ini
Pakar UII: Kalau Masyarakat Sudah Memilah Sampah, Tapi di Truk Jadi Satu Lagi, Kan Susah Juga
Dosen Teknik Lingkungan Universitas Islam Indonesia (UII), Dr. Hijrah Purnama Putra, S.T., M.Eng menjelaskan, penyelesaian tentang sampah tidak boleh
Penulis: Ardhike Indah | Editor: Kurniatul Hidayah
Dikatakan Hijrah, pemerintah yang kini masih masuk penjajakan Kerja Sama Pemerintah dan Bidang Usaha (KPBU), tergolong lambat untuk melangkah.
Di tanggal 8 Juni 2023, KPBU TPST Piyungan baru memasuki proses tender.
Saat itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) DIY Kuncoro Cahyo Aji mengatakan sudah ada sejumlah investor yang menawarkan metode pengolahan sampah.
Namun, dia meminta para investor agar mengikuti mekanisme yang berlaku dalam proses tender.
“Progres KPBU ini, saya lihat, agak lambat dibanding dengan urgensi persampahan kini. Proses KPBU ini akan panjang, padahal masalah sampah di DIY sudah kronis dan butuh penanganan segera,” terangnya.
Ia mencontohkan, apabila KPBU baru berada di tingkat kajian, studi kelayakan dan mendengarkan masukan dari para ahli, bisa-bisa teknologi proyek itu baru terealisasi 2026.
“Proses desain mungkin di 2024, paling cepat, pembangunan dilaksanakan 2025. Selambatnya 2026 baru terealisasi itu proyek. Sedangkan, tahun ini saja, TPST Piyungan sudah overload dan tak bisa menerima lagi,” rincinya.
Pengelolaan Sampah di DIY Murah
Hijrah turut menyebut pengelolaan sampah di DI Yogyakarta tergolong murah dan tidak sesuai dengan kebutuhan biaya operasional di lapangan.
Ia mengatakan, biaya yang dikenakan untuk pembayaran retribusi sampah menuju TPST Piyungan hanya Rp 24.383 per ton.
Padahal, angka yang layak untuk retribusi sampah berkisar Rp 200-300 ribu untuk mengoperasionalkan teknologi pengolahan sampah yang juga ramah lingkungan.
“Jadi, tidak heran, pilihannya ya dibuang begitu saja, open dumping. Padahal, dari Permendagri Nomor 7 Tahun 2021, sudah ada prinsip sanitary landfill dan controlled landfill,” terangnya.
“Dalam operasionalnya, TPST Piyungan sudah berlabel controlled landfill, tapi kenyataannya ya masih open dumping saja. Masih berupa lembah dan sampah dibuang ke situ begitu saja,” tutur dia lagi.
Sanitary landfill merupakan upaya penutupan sampah dengan tanah urug setiap hari.
Sementara, controlled landfill adalah penutupan sampah dengan tanah urug sesuai dengan waktu yang ditentukan. Idealnya selama 1-3 hari.
Kronologi Wisatawan asal Jakarta Hilang di Pantai Siung, Jenazah Ditemukan di Pantai Krakal |
![]() |
---|
KENAPA Cuaca di Yogyakarta Terasa Dingin Akhir-akhir Ini? Ini 5 Fakta Menariknya |
![]() |
---|
Kronologi 3 Wisatawan Asal Sragen dan Karanganyar Terseret Ombak di Pantai Parangtritis |
![]() |
---|
Banyak Moge Harley Davidson Lewat Jogja, Ada Event Apa? |
![]() |
---|
Produsen Anggur Merah Kaliurang Buka Suara, Produksi Dihentikan, Produk Ditarik dari Pasaran |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.