Berita Kriminal
Pemuda Pengangguran Setubuhi Gadis di Bawah Umur di Sleman, Awalnya Jalan-jalan Lalu ke Penginapan
Modusnya, pelaku berinisial AR yang ternyata diketahui pacar korban mengajak jalan-jalan pelajar kelas 2 SMP tersebut, lalu diajak checkin
Penulis: Ahmad Syarifudin | Editor: Muhammad Fatoni
TRIBUNJOGJA.COM, SLEMAN - Seorang pemuda pengangguran asal Salam, Magelang, tega menyetubuhi seorang gadis di bawah umur di wilayah Sleman.
Korbannya diketahui merupakan seorang pelajar yang masih berusia 13 tahun.
Modusnya, pelaku berinisial AR yang ternyata diketahui pacar korban mengajak jalan-jalan pelajar kelas 2 SMP tersebut.
Setelah jalan-jalan, pemuda 20 tahun itu lalu mengajak korban ke sebuah penginapan di wilayah Kaliurang.
Setelah dibujuk rayu, korban kemudian disebutuhi di penginapan tersebut.
Wakasat Reskrim Polresta Sleman, AKP Eko Haryanto, menceritakan kejadian bermula ketika pelaku AR berkenalan dengan korban melalui aplikasi WhatsApp di bulan Januari 2023 lalu.
Pelaku intens berkomunikasi dengan korban melalui aplikasi tersebut hingga akhirnya mengajak ketemuan dan berpacaran.
Selanjutnya, pada 24 April 2023, sekira pukul 18.30 WIB, pelaku mengajak korban pergi keluar dan mengajaknya ke sebuah penginapan di Kaliurang.
Di penginapan tersebut, pelaku menyetubuhi korban sebanyak dua kali.
"Dalam hal (perkara) ini, korban saat ini masih berusia 13 tahun dan masih sekolah di sekolah pertama (SMP) di wilayah Kabupaten Sleman. Kemudian, pelakunya berusia 20 tahun, alamatnya Salam, Magelang," kata Eko di Mapolresta Sleman, Rabu (5/7/2023).
Kasus tersebut terungkap ketika orangtua korban tidak sengaja membuka handphone korban lalu melihat chatting atau percakapan antara korban dengan pelaku.
Dalam percakapan tersebut ditemukan chat yang sedikit miring sehingga orangtua langsung menanyakan hal tersebut kepada korban.
Saat itu, korban mengakui sudah berhubungan badan dengan pelaku.
Orangtua lalu membawa korban ke rumah sakit untuk melakukan pemeriksaan visum dan ternyata benar telah terjadi persetubuhan.
Orangtua korban kemudian melaporkan perbuatan pelaku ke Polresta Sleman pada bulan April 2023.
Setelah menerima laporan, petugas langsung bergerak melakukan penyelidikan hingga pelacakan terhadap terduga pelaku.
Pelaku AR berhasil ditangkap pada Kamis, 22 Juni 2023.
Pengakuan Pelaku
Di hadapan petugas, pelaku mengakui telah melakukan perbuatan cabul hingga persetubuhan kepada korban sebanyak 3 kali.
"Dari sekian lama perkenalan dengan korban, pelaku ini telah melakukan perbuatan cabul hingga persetubuhan sebanyak 3 kali. Yang terakhir pada saat korban diajak menginap di sebuah penginapan di daerah Kaliurang," kata Eko.
Kepada petugas dan awak media, pelaku AR saat melakukan perbuatannya mengaku mengetahui jika korban yang disetubuhi masih di bawah umur.
Namun ia nekat menyetubuhi korban karena terpengaruh oleh tontonan video porno yang dibagikan teman-temannya di sebuah grup WhatsApp yang diikuti.
"(Mengapa ajak korban berhubungan) Ya, karena ingin seperti di video gitu. Saya jarang nonton (porno) sih, saya lihat di grup WA," akunya.
Ia beralasan, saat melakukan perbuatan cabul terhadap korban tanpa iming-iming apapun.
Akan tetapi korban dibujuk-rayu dan diyakinkan bahwa dirinya siap bertanggungjawab apabila korban sampai hamil.
"Tidak ada iming iming sama sekali. Cuma aku rayu-rayu gitu, terus dia mau, jika kenapa-napa aku siap tanggung Jawab gitu," ujar dia.
Atas perbuatannya, pelaku AR disangka telah melanggar pasal 81 dan pasal 82 UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman pidana minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara. (*)
Seorang Pelajar di Bantul Curi Ponsel dan Uang Milik Tetangga, Polisi Dalami Motif dan Modus Pelaku |
![]() |
---|
Polisi Ungkap Komplotan Pencurian di Gunungkidul, 10 Tersangka Diamankan |
![]() |
---|
Rekonstruksi Pengeroyokan Maut di Kasihan Bantul, Penasihat Hukum Korban Keberatan Penerapan Pasal |
![]() |
---|
Perangi Peredaran Miras Ilegal, Polda DIY Kembali Sita 2.338 Botol Miras Berbagai Merek |
![]() |
---|
Pasutri Asal Magelang Jual Remaja via MiChat, Upah Korban Cuma Rp20 Ribu |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.