Keterangan Resmi Mahfud MD Soal Ponpes Al Zaytun Didirikan Oleh NII, Ungkap Bukti Dokumen

Ponpes yang dipimpin oleh Panji Gumilang ini ternyata didirikan oleh organisasi radikal Negara Islam Indonesia (NII).

Penulis: Hari Susmayanti | Editor: Hari Susmayanti
KOMPAS.com/Dian Erika
Menko Polhukam Mahfud MD di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (3/7/2023). 

Dinaikannya status dugaan penistaan agama itu menjadi penyidikan setelah polisi melakukan pemeriksaan terhadap Panji Gumilang dan sejumlah saksi serta melakukan gelar perkara.

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri Brigjen Djuhandani mengatakan, kasus yang menyeret nama Panji Gumilang sementara mengarah ke penistaan atau penodaan agama.

Kesimpulan itu berdasarkan hasil pemeriksaan sementara yang dilakukan Bareskrim Polri.

Kasus tersebut telah naik ke tahap penyidikan, meski Panji Gumilang belum ditetapkan tersangka.

Sebelumnya, Panji Gumilang dilaporkan atas dugaan penistaan agama oleh Ketua Forum Advokat Pembela Pancasila (FAPP) Ihsan Tanjung.

Laporan dugaan penistaan agama dilaporkan ke Bareskrim Polri dengan nomor registrasi LP/B/163/VI/2023/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 23 Juni 2023.

Dalam laporan itu, Panji Gumilang diduga melanggar ketentuan Pasal 156 A KUHP tentang Penistaan Agama.

Panji Gumilang dinilai menistakan agama Islam karena memberikan ajaran yang diduga menyimpang di Ponpes Al Zaytun. (*)

 

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved