Keterangan Resmi Mahfud MD Soal Ponpes Al Zaytun Didirikan Oleh NII, Ungkap Bukti Dokumen

Ponpes yang dipimpin oleh Panji Gumilang ini ternyata didirikan oleh organisasi radikal Negara Islam Indonesia (NII).

Penulis: Hari Susmayanti | Editor: Hari Susmayanti
KOMPAS.com/Dian Erika
Menko Polhukam Mahfud MD di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (3/7/2023). 

TRIBUNJOGJA.COM, JAKARTA - Fakta baru terungkap terkait dengan polemik Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun.

Ponpes yang dipimpin oleh Panji Gumilang ini ternyata didirikan oleh organisasi radikal Negara Islam Indonesia (NII).

Fakta itu disampaikan secara langsung oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD.

Menurut Mahfud, bukti Ponpes Al Zaytun didirikan oleh NII berupa dokumen.

Mahfud mengatakan, sejarah Al Zaytun tidak bisa dilepaskan dari NII yang menjadi akar pendirian lembaga pendidikan itu.

"Karena itu sejarahnya memang tidak bisa disembunyikan. Dulu ya, itu (Al Zaytun didirikan) munculnya dari ide kompartemen (komandemen wilayah) sembilan NII," ujar Mahfud saat konferensi pers acara Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), Rabu (5/7/2023).

"Dan itu ada dokumen yayasannya bahwa dulu yayasannya namanya, ya itu yayasan NII, tapi berubah (menjadi) yayasan pendidikan Al Zaytun dan seterusnya," kata Mahfud.

Dalam perkembangannya, lanjut Mahfud, Ponpes Al Zaytun mulai berubah dari ide pembentukan NII menjadi lembaga pendidikan biasa.

Namun, menurutnya, bukan berarti pemerintah sepenuhnya percaya.

Baca juga: Polisi Sebut Kasus Panji Gumilang Terkait Penistaan Agama

Untuk itu, Mahfud meminta kepada BNPT bisa mendalami dan memonitor dugaan kegiatan radikalisasi yang ada di Ponpes Al Zaytun.

"Biar BNPT terus mendalami dan kami akan monitor," ujar Mahfud.

Kemudian, terkait dengan proses hukum, saat ini aparat penegak hukum masih fokus dengan dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh pimpinan Al Zaytun, Panji Gumilang.

Mahfud mengatakan, tindak pidana terkait institusi masih belum diambil karena masih perlu penyelidikan yang lebih dalam.

"Mungkin nanti (akan diproses tindak pidana institusi ketika) masuk ke tindak pidana khusus kalau ditemukan tindak pidana kasus apa? Terorisme, pencucian uang, dan lain-lain," katanya.

Sebelumnya, Bareskrim Polri sudah menaikan status kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan oleh Panji Gumilang ke tahap penyidikan.

Dinaikannya status dugaan penistaan agama itu menjadi penyidikan setelah polisi melakukan pemeriksaan terhadap Panji Gumilang dan sejumlah saksi serta melakukan gelar perkara.

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri Brigjen Djuhandani mengatakan, kasus yang menyeret nama Panji Gumilang sementara mengarah ke penistaan atau penodaan agama.

Kesimpulan itu berdasarkan hasil pemeriksaan sementara yang dilakukan Bareskrim Polri.

Kasus tersebut telah naik ke tahap penyidikan, meski Panji Gumilang belum ditetapkan tersangka.

Sebelumnya, Panji Gumilang dilaporkan atas dugaan penistaan agama oleh Ketua Forum Advokat Pembela Pancasila (FAPP) Ihsan Tanjung.

Laporan dugaan penistaan agama dilaporkan ke Bareskrim Polri dengan nomor registrasi LP/B/163/VI/2023/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 23 Juni 2023.

Dalam laporan itu, Panji Gumilang diduga melanggar ketentuan Pasal 156 A KUHP tentang Penistaan Agama.

Panji Gumilang dinilai menistakan agama Islam karena memberikan ajaran yang diduga menyimpang di Ponpes Al Zaytun. (*)

 

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved