Polisi Sebut Kasus Panji Gumilang Terkait Penistaan Agama

Panji Gumilang dilaporkan atas dugaan penistaan agama oleh Ketua Forum Advokat Pembela Pancasila (FAPP) Ihsan Tanjung.

Penulis: Hari Susmayanti | Editor: Hari Susmayanti
KOMPAS.com/ADHYASTA DIRGANTARA
Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro saat ditemui di Gedung Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (27/6/2023). 

TRIBUNJOGJA.COM, JAKARTA - Penyidik Bareskrim Polri menaikan status kasus dugaan penodaan agama yang diduga dilakukan oleh pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun, Panji Gumilang ke tahap penyidikan.

Saat ini penyidik masih melengkapi alat bukti untuk mengusut tuntas kasus tersebut.

Keputusan penyidik menaikan status ke tahap penyidikan ini dilakukan setelah polisi melakukan gelar perkara seusai meminta keterangan Panji Gumilang selaku terlapor selama sembilan jam di Bareskrim Polri, Senin kemarin.

Dikutip dari Kompas.com, Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri Brigjen Djuhandani mengatakan kasus yang menjerat pimpinan Ponpes Al Zaytun terkait dengan penistaan atau penodaan agama.

Namun demikian, tidak menutup kemungkinan ada kasus pidana lain yang bisa menjerat Panji Gumilang.

“Sementara yang kami dapatkan sesuai laporan yaitu Pasal 156 A (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana). Itu tentang penodaan agama. Sementara,” kata Djuhandani usai konferensi pers di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, seperti yang dikutip dari Kompas.com, Selasa (4/7/2023).

Baca juga: Bareskrim Gandeng MUI dan Ahli Usut Dugaan Penistaan Agama Panji Gumilang

“Mungkin saja dalam proses penyidikan nanti ketemu pidana lainnya,” lanjut Djuhandani.

Saat ini penyidik, lanjut Djuhandani, akan melengkapi alat bukti kasus dugaan penistaan agama Panji Gumilang.

"Selanjutnya kami akan melengkapi alat bukti apakah lebih lanjut," ujar Djuhandani saat ditemui di Bareskrim Polri, Selasa dini hari.

Sebelumnya Panji Gumilang dilaporkan atas dugaan penistaan agama oleh Ketua Forum Advokat Pembela Pancasila (FAPP) Ihsan Tanjung.

Laporan dugaan penistaan agama dilaporkan ke Bareskrim Polri dengan nomor registrasi LP/B/163/VI/2023/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 23 Juni 2023.

Dalam laporan itu, Panji Gumilang diduga melanggar ketentuan Pasal 156 A Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penistaan Agama.

Panji Gumilang dinilai menistakan agama Islam karena memberikan ajaran yang diduga menyimpang di Ponpes Al Zaytun. (*)

 

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved