Bareskrim Gandeng MUI dan Ahli Usut Dugaan Penistaan Agama Panji Gumilang
Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto memastikan pihaknya akan menindaklanjuti laporan dugaan penistaan agama yang dilakukan oleh Panji Gumilang
TRIBUNJOGJA.COM, JAKARTA - Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto memastikan pihaknya akan menindaklanjuti laporan dugaan penistaan agama yang dilakukan oleh Panji Gumilang, pemilik Ponpes Al-Zaytun di Indramayu, Jawa Barat.
"Tadi saya sudah dialihkan oleh Pak Menko Polhukam dalam hal itu intinya kami siap menerima laporan terhadap aktivitas pondok pesantren Al-Zaytun yang diduga melakukan penistaan agama. Nanti kita akan tangani dari sana," kata Agus di Monas, Jakarta Pusat, Minggu (25/6). "Ya, kami tindak lanjuti," sambungnya.
Agus menyebut Polri akan meminta keterangan sejumlah saksi dan ahli, termasuk dari MUI.
"Nanti kita akan lengkapi dengan keterangan saksi, kita akan minta keterangan ahli, kita minta keterangan MUI. Kemudian yang kalau memang ada unsur penistaan agama pasti akan proses lanjut," jelasnya.
Pesantren Al Zaytun menjadi sorotan lantaran diduga mengajarkan ajaran menyimpang sejak beredar video saf salat Ied campur antara perempuan dan laki-laki pada April lalu.
Sejumlah pihak menilai Al Zaytun sesat dan menyimpang dan mendesak agar pesantren tersebut segera dibubarkan.
Seiring dengan polemik itu, Panji Gumilang kemudian dilaporkan ke Bareskrim Polri atas dugaan penistaan agama. Laporan itu dilayangkan Forum Advokat Pembela Pancasila (FAPP).
Laporan terhadap Panji itu telah diterima dan teregister dengan nomor: LP/B/163/VI/2023/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 23 Juni 2023.
Dalam laporannya, Panji dituduhkan melanggar Pasal 156 A KUHP tentang Penistaan Agama. "Saya pikir cukup jelas ya kemarin MUI mengeluarkan surat keputusan bahwa terkait dengan beberapa ajaran yang diberikan oleh Panji Gumilang itu adalah sesat, sesuai keputusan MUI," ujar Ihsan kepada wartawan di Bareskrim Polri, Jumat (23/6).
Menkopolhukam Mahfud MD menyebut ada tiga langkah hukum yang akan diambil untuk menindak Pondok Pesantren Al Zaytun, mulai dari bidang administrasi negara, pemerintah daerah, hingga kepolisian.
"Satu, hukum pidana. Hukum pidana itu memang sudah banyak laporan dan bukti-bukti digital dan saksi dilakukannya tindak pidana oleh oknum bukan oleh lembaga, oleh oknum di Al Zaytun itu akan segera diproses ke polisi. Nanti akan segera dipanggil," kata Mahfud di di Monas, Jakarta Pusat, Minggu (25/6).
Kedua, langkah hukum Administratif. Pasalnya pesantren tersebut adalah lembaga resmi yang mempunyai badan hukum yaitu Yayasan Pendidikan Islam (YPI).
Karena merupakan badan hukum, Mahfud menyebut akan dilakukan tindakan dan pembenahan dalam hukum administrasi negara.
Mulai dari bagaimana pelaksanaannya, pengawasan kurikulumnya, pendidikan, dan bagaimana simbol-simbol negara ditampilkan di pesantren itu.
"Lalu yang ketiga situasi sosial politiknya di lingkungan yaitu menyangkut keamanan dan ketertiban masyarakat," kata Mahfud.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jogja/foto/bank/originals/ASEAN-SMOTC-ke-23-Kabareskrim-Polri-Ada-10-Isu-Kejahatan-Lintas-Negara-yang-Dibahas.jpg)