Berita Kriminal Hari Ini

Dipicu Cinta Segitiga, Dua Pelajar di Jogja Saling Tantang Berujung Pembacokan

Pemicu perkelahian bukanlah salah paham antar kedua geng, melainkan adanya permasalahan asmara.

Penulis: Miftahul Huda | Editor: Gaya Lufityanti
TRIBUNJOGJA/MIFTAHUL HUDA
Polisi menunjukan barang bukti kejahatan seorang pelajar di Yogyakartaa saat jumpa pers, Rabu (5/7/2023) 

"Untuk motif berawal dari adanya pesan WhatsApp yang berisi undangan untuk sparingan atau perkelahian satu lawan satu dari pelaku," tuturnya.

Kemudian setelah dilakukan pemeriksaan terhadap pelaku maupun korban, diketahui pemicu perkelahian bukanlah salah paham antar kedua geng.

"Bukan geng, jadi hanya perorangan berawal dari permasalahan cewek. Jadi pelaku merasa ceweknya diambil sama korban. Terus karena merasa gantle itu yuk kita sparingan perkalian satu lawan satu siapa yang menang," ungkap Kanitreskrim.

Baca juga: Dua Remaja di Sleman Bacok Pengendara Motor di Jalan Palagan, Polisi Jelaskan Kronologinya

Kronologi Kejadian

Berdasarkan hasil penyidikan, Polisi mengetahui kronologi kejadian bermula korban DM bersama saksi inisial I berangkat dari rumah di Patehan, Kemantren Kraton dengan berboncengan menggunakan sepeda motor Minggu malam pukul 22.40 WIB.

Korban diajak pelaku berjanjian di lapangan sebuah SMP swasta di Kota Yogyakarta.

Namun pada jam yang dijanjikan, korban tidak menjumpai pelaku di lokasi.

Korban kemudian meninggalkan lapangan dan mencari rombongan pelaku di tempat lain.

Korban mengendarai sepeda motornya dari Jalan AM Sangaji menuju Jalan Tentara Rakyat Mataram.

"Setelah korban mencari ke Pasar Pingit ternyata tidak ketemu juga, terus korban berjalan sampai dengan Jalan Tentara Rakyat Mataram. Dari situ sudah mulai merasa dikejar oleh rombongan pelaku sebanyak dua motor," ungkapnya.

"Kemudian sampai dengan di Jalan Tentara Rakyat Mataram para pelaku sudah mulai menyerang korban, jadi yang motor 1 itu memukul korban pakai togkat baseball, lalu pengguna motor satunya yakni pekaku AH itu menyerang dengan menggunakan celurit, menancap di paha korban," sambungnya.

Akibat penyerangan itu, korban DM mengalami luka sayatan pada bagian paha.

Sementara saksi I mengalami luka akibat hantaman benda keras berupa tongkat baseball.

"Untuk passal yang kita sangkakan atau yang kita terapkan saat ini menggunakan undang-undang perlindungan anak kemudian kita rangkap dengan pasal 170 ayat 2 di mana termasuk penganiayaan berat dengan ancaman hukuman 7 tahun," terang Mardiyanto. ( Tribunjogja.com )

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved