Berita Kriminal Hari Ini

Dipicu Cinta Segitiga, Dua Pelajar di Jogja Saling Tantang Berujung Pembacokan

Pemicu perkelahian bukanlah salah paham antar kedua geng, melainkan adanya permasalahan asmara.

Penulis: Miftahul Huda | Editor: Gaya Lufityanti
TRIBUNJOGJA/MIFTAHUL HUDA
Polisi menunjukan barang bukti kejahatan seorang pelajar di Yogyakartaa saat jumpa pers, Rabu (5/7/2023) 

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Dipicu permasalahan cinta segitiga, seorang remaja berinisial AH (18) asal Kemantren Tegalrejo, Kota Yogyakarta membacok korban berinisial DM (17) warga Patehan, Kemantren Kraton Kota Yogyakarta .

Pelaku AH tak terima lantaran cewek yang diklaim sebagai kekasihnya itu direbut oleh korban.

Merasa kesal dengan keadaan hati yang menyakitkan tersebut, AH lantas menantang korban untuk berkelahi satu lawan satu.

Kapolsek Jetis Kompol Wahyu Sudadi, mengatakan peristiwa itu terjadi pada Senin (26/6/2023) dini hari sekitar pukul 00.30 WIB.

Polisi melakukan penyelidikan setelah orang tua korban melapor ke Polsek Jetis pada Senin pagi.

"Orang tua korban yang melaporkan, bahwasanya anaknya kena bacok di Jalan Tentara Pelajar, Jetis. Kemudian laporan kami terima dan tim Reskrim olah TKP," katanya, saat jumpa pers, Rabu (5/7/2023).

Setelah melakukan olah TKP dan pemeriksaan saksi-saksi, jajaran kepolisian berhasil mengamankan AH bersama teman-temannya.

"Setelah olah TKP dan gelar perkara, Senin malamnya kami bisa amankan para pelaku," ungkapnya.

Baca juga: Tengah Malam, Pemuda di Bekasi Ditabrak Begal, Pelaku Langsung Bacok Korban, Motor Dibawa Kabur

Dipicu Masalah Cewek

Kanit Reskrim Polsek Jetis AKP Mardiayanto menuturkan, ada enam pelaku yang diamankan oleh jajarannya.

Para pelaku antara lain AH (18) pelajar laki-laki asal Kemantren Tegalrejo, Kota Yogyakarta, perannya sebagai eksekutor dengan senjata tajam jenis celurit.

Kemudian RD (17) pelajar laki-laki alamat Tegalrejo, Kota Yogyakarta berperan sebagai joki motor.

Lalu DR (17) pelajar laki-laki alamat Kasihan, Kabupaten Bantul berperan sebagai eksekutor dengan memukulkan senjata stik baseball.

Kemudian YA (17) pelajar laki-laki asal Tegalrejo, Kota Yogyakarta berperan sebagai joki motor.

Berikutnya HDH (17) pelajar laki-laki asal Danurejan Kota Yogyakarta, berperan sebagai fighter dan AM (19) asal Gedongtengen, Kota Yogyakarta berperan sebagai joki.

"Untuk motif berawal dari adanya pesan WhatsApp yang berisi undangan untuk sparingan atau perkelahian satu lawan satu dari pelaku," tuturnya.

Kemudian setelah dilakukan pemeriksaan terhadap pelaku maupun korban, diketahui pemicu perkelahian bukanlah salah paham antar kedua geng.

"Bukan geng, jadi hanya perorangan berawal dari permasalahan cewek. Jadi pelaku merasa ceweknya diambil sama korban. Terus karena merasa gantle itu yuk kita sparingan perkalian satu lawan satu siapa yang menang," ungkap Kanitreskrim.

Baca juga: Dua Remaja di Sleman Bacok Pengendara Motor di Jalan Palagan, Polisi Jelaskan Kronologinya

Kronologi Kejadian

Berdasarkan hasil penyidikan, Polisi mengetahui kronologi kejadian bermula korban DM bersama saksi inisial I berangkat dari rumah di Patehan, Kemantren Kraton dengan berboncengan menggunakan sepeda motor Minggu malam pukul 22.40 WIB.

Korban diajak pelaku berjanjian di lapangan sebuah SMP swasta di Kota Yogyakarta.

Namun pada jam yang dijanjikan, korban tidak menjumpai pelaku di lokasi.

Korban kemudian meninggalkan lapangan dan mencari rombongan pelaku di tempat lain.

Korban mengendarai sepeda motornya dari Jalan AM Sangaji menuju Jalan Tentara Rakyat Mataram.

"Setelah korban mencari ke Pasar Pingit ternyata tidak ketemu juga, terus korban berjalan sampai dengan Jalan Tentara Rakyat Mataram. Dari situ sudah mulai merasa dikejar oleh rombongan pelaku sebanyak dua motor," ungkapnya.

"Kemudian sampai dengan di Jalan Tentara Rakyat Mataram para pelaku sudah mulai menyerang korban, jadi yang motor 1 itu memukul korban pakai togkat baseball, lalu pengguna motor satunya yakni pekaku AH itu menyerang dengan menggunakan celurit, menancap di paha korban," sambungnya.

Akibat penyerangan itu, korban DM mengalami luka sayatan pada bagian paha.

Sementara saksi I mengalami luka akibat hantaman benda keras berupa tongkat baseball.

"Untuk passal yang kita sangkakan atau yang kita terapkan saat ini menggunakan undang-undang perlindungan anak kemudian kita rangkap dengan pasal 170 ayat 2 di mana termasuk penganiayaan berat dengan ancaman hukuman 7 tahun," terang Mardiyanto. ( Tribunjogja.com )

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved