Berita DI Yogyakarta Hari Ini

Satpol PP DIY Terima Seratusan Aduan Terkait Dugaan Pendirian Bangunan Ilegal di Tanah Kas Desa

Laporan itu akan ditindaklanjuti secara bertahap mengingat Satpol PP DIY juga telah mendeteksi lebih dari 200 titik lokasi yang diduga melanggar izin.

Penulis: Yuwantoro Winduajie | Editor: Gaya Lufityanti
TRIBUNJOGJA.COM/Yuwantoro Winduajie
Kepala Satpol PP DIY Noviar Rahmad 

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Satuan Polisi Pamong Praja ( Satpol PP ) DIY menerima seratusan aduan dari masyarakat terkait praktek dugaan penyalahgunaan tanah kas desa di Kabupaten Sleman .

Laporan itu akan ditindaklanjuti secara bertahap mengingat Satpol PP DIY juga telah mendeteksi lebih dari 200 titik lokasi yang diduga melanggar izin Gubernur DIY.

"Kalau yang sudah masuk pengaduan dari masyarakat ada seratusan . Tapi data pelanggaran sudah 200-an lebih," jelas Kepala Satpol PP DIY, Noviar Rahmad , Minggu (2/7/2023).

Pelaporan tersebut mayoritas terkait pembangunan hunian di atas tanah kas desa .

Padahal tanah kas desa menurut regulasi tidak diperkenankan untuk membangun tempat hunian.

Baca juga: Diduga Tanpa Izin Gubernur DIY, 7 Penyewa Tanah Kas Desa Akan Dipanggil Satpol PP DIY

Dari seratusan laporan yang diterima, sebanyak 25 diantaranya merupakan perumahan yang tergolong luas karena terdapat puluhan rumah di satu lokasi.

Sedangkan sisanya merupakan perumahan cluster hingga perorangan.

"Laporan sudah masuk yang masyarakat melaporkan ke kami yang sifatnya besar-besar. Kalau yang kecil-kecil ada perumahan-perumahan pribadi," jelasnya.

Noviar mengatakan, masyarakat diperkenankan melapor jika menemui dugaan pelanggaran terkait pemanfaatan tanah ke desa.

Yakni dengan mendatangi kantor Satpol PP DIY atau nomor WhatsApp.

"Bisa langsung ke Satpol PP saja, bersurat boleh lewat WA juga boleh kan ada WA pengaduan kita. Sudah ada ratusan lebih laporan  yang diterima," ungkapnya. ( Tribunjogja.com )

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved