Diduga Tanpa Izin Gubernur DIY, 7 Penyewa Tanah Kas Desa Akan Dipanggil Satpol PP DIY

Dia menjelaskan, praktik penyalahgunaan gunaan tanah kas desa terdeteksi di tujuh lokasi.

Penulis: Yuwantoro Winduajie | Editor: Joko Widiyarso
TRIBUNJOGJA.COM/ Neti Istimewa Rukmana
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja DIY, Noviar Rahmad sedang menghadiri Sosialisasi Peran Jaga Warga di Balai Kalurahan Tlogoadi, Kapanewon Mlati, Kabupaten Sleman, DIY, Rabu (10/5/2023). 

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DIY akan kembali melakukan pemanggilan terhadap tujuh pihak yang diduga menyalahgunakan tanah kas desa di wilayah DI Yogyakarta.

Kepala Satpol PP DIY, Noviar Rahmad mengatakan, pemanggilan dilakukan pada Selasa (4/7/2023). Satpol PP akan meminta keterangan terkait kepastian izin pemanfaatan tanah kas desa.

Dia menjelaskan, praktik penyalahgunaan gunaan tanah kas desa terdeteksi di tujuh lokasi.

Rinciannya tiga lokasi di Maguwoharjo, dua lokasi di Condongcatur, serta masing-masing satu lokasi di Caturtunggal dan Sariharjo, Sleman.

"Kita panggil untuk datang Selasa besok, pimpinan perusahaannya di BAP (berita acara pemeriksaan) dulu," jelas Noviar, Minggu (2/7/2023).

Tanah kas desa yang tengah ditelisik Satpol PP DIY tersebut ada yang dijadikan perumahan, kost eksklusif, hingga apartemen.

Namun Noviar belum bisa menyebut luasan tanah kas desa yang dimanfaatkan. Karena pihaknya baru akan memintai keterangan dari pihak perusahaan pada pekan depan.

"Belum tahu luasannya karena baru akan kami panggil. Saya belum bisa memberikan dulu penjelasan karena datanya belum saya peroleh," ucapnya.

Para pengembang tersebut diduga belum mengantongi izin dari Gubernur DIY untuk menggarap tanah kas desa.

Jika terbukti melanggar, petugas akan melakukan penyegelan untuk menghentikan segala aktivitas di lokasi tersebut.

"Belum ada izinnya makannya akan kita panggil. Lalu pekan depannya lagi ada satu lagi di Wedomartani yang akan kita panggil," jelasnya.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved