Berita Kulon Progo Hari Ini

Polres Kulon Progo Meringkus Tersangka Curas Motor di Persawahan Tempel, Seorang Lainnya Buron

Kepolisian Resor (Polres) Kulon Progo berhasil meringkus pelaku dugaan kasus pencurian disertai kekerasan (curas) berinisial AS (43). 

Penulis: Sri Cahyani Putri | Editor: Kurniatul Hidayah
TRIBUNJOGJA.COM/Sri Cahyani Putri Purwaningsih
Kasi Humas Polres Kulon Progo, Iptu Triatmi Noviartuti (tengah) didampingi Kanit Reskrim Polsek Girimulyo, Ipda Suyadi (kanan) dan jajarannya menunjukkan barang bukti kasus curas saat rilis kasus di Polres Kulon Progo, Selasa (27/6/2023). 

Laporan Reporter Tribun Jogja, Sri Cahyani Putri Purwaningsih

TRIBUNJOGJA.COM, KULON PROGO - Kepolisian Resor (Polres) Kulon Progo berhasil meringkus pelaku dugaan kasus pencurian disertai kekerasan (curas) berinisial AS (43). 

Pria asal Magelang, Jawa Tengah merampas sepeda motor matic milik perempuan inisial SASP (18), warga Girimulyo, Kabupaten Kulon Progo, DIY. 

Tindak pidana kriminal dilakukan di area persawahan Pedukuhan Tempel, Kalurahan Pendoworejo, Kapanewon Girimulyo pada 3 Juni 2023.

Kejadian bermula ketika pelaku AS bersama rekannya, MS (43) berboncengan menggunakan motor dari Magelang menuju ke Kabupaten Kulon Progo. 

Baca juga: Kecelakaan Maut Banyumas, Truk Tabrak Avanza Lanjut Masuk Jurang, Sopir Asal Kebumen Tewas

Sesampainya di area persawahan Pedukuhan Tempel, pelaku melihat korban bersama rekan korban sedang nongkrong di lokasi tersebut.

Kemudian, kedua pelaku menghampiri korban dan rekan korban dengan menodongkan senjata tajam.

Karena korban dan rekannya takut, mereka mencoba menjauh dari kedua pelaku hingga membuat handphonenya terjatuh.

Selanjutnya, pelaku langsung mengambil handphone beserta tas milik korban sekaligus merampas motor milik korban.

"Jadi keterangan yang diberikan korban sebelumnya kalau perampasan terjadi saat korban Cash on Delivery (COD) knalpot hanya karangan saja. Karena korban takut dengan orang tuanya. Aslinya korban bersama rekannya sedang nongkrong di area persawahan kemudian didatangi kedua pelaku lalu motornya dirampas," jelas Ipda Suyadi, Kanit Reskrim Polsek Girimulyo saat rilis kasus di Polres Kulon Progo, Selasa (27/6/2023). 

Atas kejadian tersebut, korban melaporkan kejadian ke Polsek Girimulyo.
Setelah menerima laporan, unit reskrim Polsek Girimulyo melakukan penyelidikan dan diperoleh informasi bahwa pelaku adalah AS dan MS.

Berdasarkan informasi tersebut, bersama tim buser Polres Kulon Progo melakukan penangkapan terhadap tersangka AS di Mendut, Magelang, Jawa Tengah pada 7 Juni 2023.

"Sementara tersangka MS masih berstatus daftar pencarian orang (DPO). Ternyata AS residivis kasus yang sama di Mungkid, Magelang dengan vonis 2 tahun penjara. Kemudian MS juga residivis pencurian dengan pemberatan (curat) di Sleman dengan vonis setahun lebih," katanya. 

Selain tersangka, polisi juga menyita barang bukti di antaranya selembar BPKB motor matic, sebuah dus handphone, sebuah tas warna hitam dan sebuah unit handphone.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 365 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman 12 kurungan penjara.

Tersangka AS yang dihadirkan saat rilis kasus mengaku terpaksa melakukan curas karena diajak rekannya MS. 

"Saya terpaksa karena diajak teman saya dari rumah (Magelang) ke Kulon Progo. Saya tidak tahu tempat kejadian perkara (TKP) di daerah mana, yang tahu rekan saya," ungkapnya.

Dalam aksinya, AS berperan menodongkan senjata tajam yang dibawa rekannya ke arah korban. 

Setelah berhasil merampas korban, motor hasil curas dijual. Kemudian hasilnya dibagi berdua. 

"Motor laku Rp 4.500.000 kemudian saya dapat bagian Rp Rp 2.250.000," kata AS. 

Pria yang bekerja sebagai penjual kacamata di Candi Borobubur mengakui telah dua kali melakukan kejadian serupa. 

Adapun pasca kejadian curas di Kulon Progo, ia tidak mengetahui keberadaan rekannya AS yang masih berstatus DPO. (scp)

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved