Berita Kriminal Hari Ini

Polisi Grebek Lokasi Judi Sabung Ayam di Kutoarjo, Satu Orang Masih DPO

Aksi penggerebekan dimulai dari adanya laporan masyarakat yang merasa resah dengan kegiatan tak terpuji itu. 

Penulis: Dewi Rukmini | Editor: Gaya Lufityanti
Tribunjogja.com/Dewi Rukmini
Puluhan sepeda motor yang diamankan oleh polisi saat melakukan penggerebekan lokasi judi sabung ayam di Desa Bandung Selis, Kecamatan Kutoarjo, Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah. Kini garis polisi terpasang mengitari puluhan motor itu yang diamankan di halaman belakang Mapolres Purworejo, Selasa (27/6/2023). 

Laporan Reporter Tribun Jogja, Dewi Rukmini

TRIBUNJOGJA.COM, PURWOREJO - Tim satuan reserse kriminal (Satreskrim) Polres Purworejo melakukan penggerebekan lokasi judi sabung ayam di Desa Bandung Selis, Kecamatan Kutoarjo , Kabupaten Purworejo , Jawa Tengah, beberapa waktu lalu. 

Sebanyak 12 orang yang berada di lokasi tersebut berhasil diamankan saat polisi melakukan penyergapan.

Sedangkan, puluhan lainnya berhasil lolos dan melarikan diri dengan menyebrangi sungai yang ada di dekat lokasi judi sabung ayam

Kapolres Purworejo , AKBP Victor Ziliwu, melalui KBO Reskrim Polres Purworejo , Iptu Tri Armoko, mengatakan, kegiatan penggrebekan lokasi judi sabung ayam itu dilakukan pada Minggu (18/6/2023).

Aksi penggerebekan dimulai dari adanya laporan masyarakat yang merasa resah dengan kegiatan tak terpuji itu. 

Baca juga: Polisi Gerebek Judi Togel Online di Sleman, Berawal dari Informasi Warga Hingga Bandar Ditangkap

"Polres Purworejo mendapatkan laporan dari warga terkait kegiatan judi sabung ayam itu yang beroperasi setiap Sabtu dan Minggu. Kemudian kami lakukan pemantauan dan upaya paksa pengerebekan pada Minggu (18/6/2023) sekitar pukul 16.00 WIB. Dan dapat mengamankan 12 orang sedangkan lainnya kabur masuk kali (sungai)," jelas Tri kepada Tribunjogja.com , Selasa (27/6/2023). 

Tri melanjutkan, dari 12 orang yang diamankan itu telah dilakukan penyelidikan dan dimintai keterangan.

Pihaknya pun kemudian menetapkan satu orang sebagai tersangka, sementara lainnya mengaku hanya menonton. 

Adapun orang yang ditetapkan menjadi tersangka adalah M (50) yang bertugas sebagai bandar judi sabung ayam.

Selain itu, pihaknya juga menetapkan orang lain yang saat ini masih dalam pencarian (DPO) karena berlaku sebagai penyelenggara judi

"Jadi ada dua tersangka, orang Kabupaten Purworejo semua. Yang satu sudah diamankan tapi satunya masih DPO, selaku penyelenggara judi sabung ayam . Identitas sudah kami kantongi, sedang pengejaran," ucapnya.

Baca juga: Dalam Satu Malam, Polsek Imogiri Bekuk Tiga Tersangka Pengepul Judi Togel

Lebih lanjut, dalam perkara tersebut pihaknya juga mengamankan sebanyak 40 unit lebih sepeda motor yang ditinggal kabur pemiliknya dan 6 ayam jago yang dijadikan alat untuk taruhan. 

Terkait puluhan sepeda motor yang diamankan, Tri menjelaskan boleh diambil pemiliknya setelah dimintai keterangan dan memperlihatkan identitas diri serta surat-surat kendaraan. 

Menurut Tri, jauh sebelum upaya paksa, petugas bhabinkamtibmas desa setempat sudah menegur orang-orang untuk berhenti melakukan perbuatan judi sabung ayam.

Namun, teguran itu tidak diindahkan. 

Atas kejadian tersebut, tersangka disangkakan Pasal 303 KUHP tentang tindak pidana perjudian , dengan ancaman hukuman hingga 4 tahun pidana penjara. ( Tribunjogja.com )

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved