Berita Jogja Hari Ini
2 WNA Bulgaria Bobol Mesin ATM Gunakan Macbook, Nasibnya Berakhir di Polresta Yogyakarta
Pelaku hanya membutuhkan seperangkat alat perkakas dan sebuah macbook yang diduga digunakan untuk meretas sistem perangkat mesin ATM.
Penulis: Miftahul Huda | Editor: Gaya Lufityanti
Kemudian ada kunci obeng yang digunakan untuk menggembok boks atm tersebut apabila ada orang lain yang hendak masuk.
"Kami juga mengamankan notebook beserta kabel khusus yang digunakan untuk menghubungkan antara smartphone atau tablet dengan boks atm. Jadi modus mereka bukan cungkil, ganjel, tapi melalui ilegal akses melalui aplikasi atau melalui macbook yang mereka bawa," ungkapnya.
Ketika macbook pelaku sudah terhubung, pelaku diduga meretas sistem keamanan mesin ATM.
Baca juga: Satlantas Polresta Yogyakarta Bakal Terapkan Sistem Buka-Tutup Menuju Malioboro Selama Libur Panjang
Kemudian pelaku menguras uang yang ada didalam mesin ATM tersebut.
Paspor kedua WNA ini juga turut disita sebagai barang bukti kejahatan.
Berdasarkan pengakuan keduanya, uang hasil kejahatan itu telah ditransfer ke salah satu rekening melalui aplikasi.
Dalam hal ini Polisi masih menelusuri asal usul rekening yang dituju oleh kedua pelaku.
"Jadi hasil kejahatan langsung dikirimkan. Melalui aplikasi pintu, salah satu aplikasi merchant dari virtual akun," terang AKP Archye.
Para pelaku juga mengaku sudah pernah beraksi di wilayah Kalimantan dan Sumatera.
"Terhadap diduga pelaku kita kenakan pasal pertama terkait ilegal akses UU ITE pasal 30 juncto pasal 6 dan atau pasal 32 juncto pasal 48 ayat 1 tentang informasi dan alat transaksi elektronik dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara dan denda paling banyak Rp3 miliar," ungkapnya.
Lalu untuk pasal Subsidairnya, mereka dijerat dengan pasal 362 tindak pidana pencurian dan pemberatan atau curat dengan ancaman 7 tahun penjara. ( Tribunjogja.com )
Cara Lapor Jika Terjadi Kekerasan Anak dan Perempuan di Yogyakarta, Gratis Bebas Pulsa |
![]() |
---|
Kronologi Kasus Dugaan Monopoli BBM oleh Oknum Polairud di Pantai Sadeng Gunungkidul |
![]() |
---|
Mengenal Class Action, Cara Menuntut Pemerintah karena Kasus Keracunan MBG |
![]() |
---|
Komentar Sri Sultan HB X soal Keracunan MBG di Jogja dan Sanksi untuk SPPG Menurut Undang-Undang |
![]() |
---|
Kronologi Wisatawan asal Jakarta Hilang di Pantai Siung, Jenazah Ditemukan di Pantai Krakal |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.