Berita Kriminal

UPT PPA Gunungkidul Beri Pendampingan ke Korban Pencabulan Asal Girisubo

Gadis di bawah umum asal Kapanewon Girisubo menjadi korban tindak pencabulan oleh G (36), pria asal Playen.

Penulis: Alexander Aprita | Editor: Muhammad Fatoni
TRIBUN JOGJA/Alexander Ermando
G (belakang, tengah), pelaku aksi pencabulan terhadap anak di bawah umur saat jumpa pers di Polres Gunungkidul, Senin (26/06/2023). 

TRIBUNJOGJA.COM, GUNUNGKIDUL - Unit Pelaksana Teknis Perlindungan Perempuan dan Anak, Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos-PPPA) Gunungkidul turut merespon kasus pencabulan yang menimpa CDM (17).

Gadis asal Kapanewon Girisubo tersebut menjadi korban tindak pencabulan oleh G (36), pria asal Playen.

Kepala UPT PPA, Aris Winoto mengatakan sudah menindaklanjuti kasus tersebut.

"Kami sudah menerjunkan tim untuk bertemu dengan korban," kata Aris dihubungi pada Senin (26/06/2023).

Menurutnya, tim tersebut diterjunkan untuk memberikan pendampingan terhadap CDM.

Termasuk mendampingi selama proses hukum berjalan.

Aris mengatakan kondisi psikis CDM juga menjadi perhatian.

Meski demikian, ia tak merinci bagaimana kondisi terkini dari gadis yang masih berstatus pelajar tersebut.

"Intinya yang bersangkutan sudah didampingi Psikolog ahli kami," ujarnya.

Aksi tak senonoh G dilakukan pada CDM sekitar 9 Juni 2023.

Aksi tersebut dilakukan G saat CDM tengah berada di dapur rumah bibinya, ARA (28), di Playen.

Kapolres Gunungkidul, AKBP Edy Bagus Sumantri, mengatakan G tiba-tiba memegang payudara CDM.

Pelajar itu pun langsung berteriak meminta tolong warga sekitar.

"Bibi korban yang mendengar kejadian tersebut langsung melapor ke Polres Gunungkidul," kata Edy.

Sehari setelahnya, G diamankan aparat di rumahnya.

Barang bukti berupa pakaian yang digunakan CDM saat kejadian juga diamankan.

Edy mengatakan G dikenakan Pasal 82 UU Nomor 17/2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1/2016 tentang Perubahan Kedua atas UU 23/2002 tentang Perlindungan Anak.

"Pelaku terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun," ujarnya.(*)

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved